Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi 315 Ribu Pengajuan Penyelesaian Sengketa Diterima OJK Selama Tahun 2022

315 Ribu Pengajuan Penyelesaian Sengketa Diterima OJK Selama Tahun 2022

0
(Dok: pasardana.id)

Jakarta – Sebanyak 315 ribu pengajuan penyelesaia sengketa diterima OJK selama tahun 2022

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebutkan pihaknya menerima 315 ribu pengajuan layanan penyelesaian sengketa sampai 30 Desember 2022.

“Itu termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan),” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (2/2).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor industri keuangan nonbank (IKNB) dan OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional,” ucapnya.

Selain itu, sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan,” katanya.

OJK juga akan terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta,” ucapnya.

Exit mobile version