Jakarta – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengembangkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik).
AMPERE Gatrik ini merupakan platform pelaporan berkala yang disampaikan badan usaha penyediaan tenaga listrik kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.
“Aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching AMPERE Gatrik, Selasa (9/8).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.
“Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan,” ujar Ida.
Ida juga mengatakan AMPERE Gatrik memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha. Selain itu, aplikasi tersebut sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi.
“Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan,” ujar Ida.
Di samping pembinaan, pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan usaha ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan. “Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut,” jelas Ida.
Ida menuturkan, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada Pemerintah. Ida berharap, forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang Perizinan Berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Gigih Udi Atmo menambahkan, “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 terutama bagi yang belum menyampaikan laporan kami harap dapat segera lapor secara elektronik melalui AMPERE Gatrik,” ujar Gigih.
Gigih juga menyampaikan bahwa AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) dimana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektonik.
“Hal ini bertujuan memudahkan badan usaha baik dalam memperoleh izin dan menyampaikan pelaporan, dan juga memudahkan kami dari sisi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Gigih.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Noor Khayati, meminta dukungan dari Pemerintah Daerah terkait dengan proses migrasi, karena harus memigrasikan data perijinan lama sehingga dapat menyampaikan perijinan-perijinan yang sebelumnya ada di Pemda. Noor mengharapkan semua badan usaha dapat melakukan kewajiban pelaporan melalui aplikasi pelaporan online ke AMPERE Gatrik.