Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari data Kementerian Keuangan, simpanan Pemda di Agustus ini naik cukup tinggi yakni Rp5,22 triliun atau 3,01 persen dibandingkan posisi Juli 2021 sebesar Rp173,73 triliun, pada Kamis (24/9/2021),
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, permasalahan pemerintah daerah yang masih menyimpan uangnya di perbankan ini harus dilihat secara utuh.
“Di satu sisi, lambatnya serapan anggaran ini sangat terkait dengan kesejahteraan rakyat, karena anggaran merupakan instrumen kesejahteraan. Jika anggarannya mengendap di bank, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu,” kata Anis, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Anis, lambatnya serapan anggaran tersebut harus dievaluasi baik oleh pemda maupun pemerintah pusat. Pasalnya, dari penelaahan yang dilakukan, lambatnya serapan anggaran tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemda. Sebab, ada beberapa alokasi yang tidak bisa dibelanjakan oleh pemda karena tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Selama ini, pemerintah pusat memberikan ‘menu’ apa saja kegiatan yang dapat diakses oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerahnya,” tambahnya.
Hal tersebut, menurut Anis, menjadi salah satu penyebab mengendap nya dana pemerintah daerah di bank. “Banyak kebutuhan pemerintah daerah yang tidak terdapat dalam menu dari pusat, sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Anis.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengatakan bahwa dari pertemuannya dengan beberapa pemerintah daerah, mereka mengeluhkan lambatnya juknis yang disampaikan oleh pemerintah pusat sehingga penggunaan dana menjadi terhambat. “Dalam hal ini, pemerintah pusat juga harus mengevaluasi diri. Kendala-kendala di lapangan harus dicari sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berulang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menambahkan bahwa dalam panitia kerja Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membuat jadwal transfer dari pusat ke daerah yang disesuaikan dengan jadwal yang dibuat pemda saat penyusunan anggaran daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu membuat menu yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Tentang petunjuk teknis (juknis) yang seringkali disosialisasikan terlambat, legislator dapil DKI Jakarta I tersebut menegaskan semestinya hal tesebut bisa dilakukan lebih awal. kepada pemda, ia mendorong agar dapat menyerap anggaran lebih sigap sehingga pembangunan di daerah tidak terlambat.