Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi Tertibnya Pilkada Serentak Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi di 2019

Tertibnya Pilkada Serentak Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi di 2019

0
Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak memilih. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Berempat.com – Tertib dan amannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada Rabu (27/6) dinilai positif terhadap perekonomian Indonesia ke depannya. Ekonom CORE Indonesia M. Faisal menilai keamanan Pilkada serentak dapat mendorong ekonomi lebih tinggi pada 2019 nanti.

Faisal juga mengatakan bahwa berjalan tertibnya Pilkada serentak bisa menjadi indikasi yang baik untuk stabilitas menjelang Pemilu Presiden (pilpres) 2019 mendatang. Sebab, menurutnya, stabilitas politik merupakan modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, efek Pilpres 2019 nanti diyakini mampu mendorong tumbuhnya konsumsi rumah tangga lebih masif dibandingkan Pilkada 2018. Untuk Pilkada 2018 sendiri Faisal menilai bahwa dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga tak terlalu besar. Karena Pilkada 2018 hanya membantu konsumsi rumah tangga kelas menengah bawah, dan kontribusi pada kelas tersebut dinilai kecil.

“Sekitar 40 persen pendapatan terbawah hanya 17 persen konsumsi nasional,” ungkap Faisal, Rabu (27/6).

Pernyataan hampir serupa juga datang dari Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Menurutnya, Pilkada serentak 2018 tak berdampak besar pada perekonomian. Pasalnya, pada pesta demokrasi kali ini terjadi penurunan permintaan atribut kampanye.

“Kami melihat ada pergeseran metode kampanye menjadi lebih fokus di media sosial. Berapa besarnya pergeseran belum dihitung. Tapi, yang jelas, kontribusi ke perekonomian turun,” ungkap Shinta, Selasa (26/6).

Selain itu, faktor menurunnya permintaan atribut kampanye juga datang dari aturan yang membatasi penggunaan atribut kampanye di masing-masing daerah. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. KPU mengatur dana yang berasal dari orang lain perseorangan nilainya paling banyak Rp 50 juta.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version