Berempat.com – Pemerintah rupanya tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan. Namun, mereka yang bekerja dengan status non-PNS di lembaga non-struktural (LNS) turut mendapatkan THR.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangai Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2018, pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS diberikan THR.
Adapun, yang termasuk LNS adalah lembaga selain kementerian yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun rincian besaran THR yang didapat yaitu:
Pimpinan LNS
- Ketua/Kepala Rp 24.980.000
- Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000
- Sekretaris Rp 22.305.000
- Anggota Rp 22.305.000
Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural
- Setara eselon II Rp 15.488.000
- Setara eselon III Rp 10.986.000
- Setara eselon VI Rp 8.423.000
Pegawai Pelaksana Non-PNS
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.401.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.682.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.010.000
- Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.895.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.244.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa Kerja s.d 10 tahun Rp 4.350.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.231.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.683.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.162.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 6.633.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000
Pada peraturan tersebut juga ditetapkan pemberian THR akan dilakukan pada bulan Juni. Namun, bila THR belum bisa dibayarkan pada bulan Juni, maka akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.