Berempat.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan bebas dari pajak. Hal itu karena pajak yang semestinya dibayar oleh PNS ditanggung oleh pemerintah. Selain PNS, ada juga prajurit TNI, anggota Polri, maupun para pensiunannya yang tak dibebani pajak THR.
Terbebasnya PNS, TNI, dan Polri dari pajak THR tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 pada pasal 3 ayat (6) yang menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat kepolisian.
Selain terbebas dari pajak, mereka yang disebut di atas juga tidak dikenakan potongan apa pun. Artinya, komponen THR yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau setara take home pay satu bulan masa kerja utuh.
Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi karyawan swasta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, THR bagi pegawai swasta tetap dipotong oleh pajak penghasilan (PPh).
“Swasta kalau setiap pendapatan itu seharusnya subjek pajak,” terang Sri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/5).
Kendati demikian, Sri mengingatkan lagi bahwa pengenaan pajak untuk THR karaywan swasta tetap berpatokan pada aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi karyawan swasta yang mendapatkan THR sebesar Rp 4,5 juta dibebaskan dari pajak.