Berempat.com – Kabar mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera diumumkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyebut bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait THR PNS sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang tinggal teken presiden, sudah selesai harmonisasi,” ungkap Asman di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).
Asman pun mengungkapkan, dalam RPP pemberian THR bagi PNS akan dibagikan dua minggu sebelum Lebaran 2018. Aturan tersebut masih sama seperti tahun lalu.
“Biar bisa shopping,” ujar Asman.
Kendati sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, namun Asman menyebut bila keputusan tersebut tinggal pengumuman. Artinya, sudah tidak ada lagi perubahan yang akan dilakukan pada RPP yang diberikan. Selain itu, Asman pun memastikan pengumuman akan dilakukan sebelum jatuh tempo waktu pembagian THR bagi PNS.
“Kebijakan THR sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya, kita tunggu saja. Yang penting pembayarannya nggak terlambat,” papar Asman.