Berempat.com – PT Sunprima Nusantara Pembiayaan terindikasi menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga OJK pun memutuskan untuk membekukan Sunprima Nusantara.
Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Pembekuan kegiatan usaha Sunprima dilakukan lantaran Sunprima sudah mendapatkan surat peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa ‘Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK’.
“Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga,” bunyi keterangan tertulis OJK, Sabtu (19/5).
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan tak bisa lagi melakukan kegiatan usahanya. Dan bila PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K. H. Moh. Mansyur, Jakarta Pusat 10140.