Karyawan yang Baru Bekerja 1 Bulan Sudah Bisa Dapat THR

0
671
Ilustrasi THR. (Republika/Wihdan Hidayat)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemberian THR Keagamaan menjadi kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam surat yang diterima Berempat.com pada Minggu (13/5) tersebut tertulis ketentuan waktu kerja bagi pekerja/buruh yang berhak menerima THR dan besaran THR yang wajib diberikan pengusaha.

Untuk ketentuan waktu kerja, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh mulai dari masa kerja 1 bulan hingga lebih. THR juga diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Top Mortar gak takut hujan reels

Sementara untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan THR sebesar 1 bulan upah kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Namun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Adapun ssitem penghitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, cara penghitungan berbeda diberikan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Dan pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dan apabila perusahaan menetapkan nilai THR lebih besar di dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka THR yang dibayarkan harus sesuai perjanjian itu. Artinya perusahaan tak mengikuti cara penghitungan di atas.

Kemudian untuk waktu pemberian THR Keagamaan hanya diserahkan kepada pekerja/buruh 1 kali dalam 1 tahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Dan untuk perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berharap pemerintah daerah mau ikut mengawasi perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.