Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil YouTube untuk meminta penjelasan terkait Konten Vape Bigmo yang diduga mempromosikan rokok elektronik dengan melibatkan anak di bawah umur. Pemanggilan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah pemerintah mengirimkan teguran pertama kepada platform digital itu pada Minggu (2/8).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, surat pemanggilan telah disampaikan kepada YouTube. Pemerintah memberikan waktu bagi platform tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai konten yang dibuat kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.
“Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Meutya, masih munculnya promosi rokok elektronik di ruang digital menunjukkan bahwa sistem moderasi platform belum berjalan secara konsisten. Pemerintah menilai persoalan tersebut semakin serius karena Konten Vape Bigmo melibatkan anak-anak dalam siaran langsung.
Komdigi Soroti Moderasi Konten YouTube
Komdigi menilai konten promosi vape tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di Indonesia, tetapi juga dapat bertentangan dengan aturan internal platform. Berdasarkan informasi pada Pusat Bantuan YouTube, produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, masuk kategori produk yang tidak diperbolehkan untuk dipromosikan melalui konten kreator.
Meutya menegaskan, pemerintah berkepentingan memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi kelompok anak dan masyarakat yang rentan terpapar konten berbahaya.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan,” katanya.
Komdigi juga menilai platform digital memiliki tanggung jawab dalam memastikan konten yang beredar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna.
Fokus Pemanggilan Ditujukan kepada Platform
Dalam penanganan Konten Vape Bigmo, Komdigi menegaskan fokus pengawasan diarahkan kepada YouTube sebagai platform yang menyediakan ruang bagi konten tersebut. Pemerintah belum menjelaskan langkah terhadap kreator karena aspek hukum terhadap individu berada dalam ranah aparat penegak hukum.
Meutya mengatakan, apabila ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya dapat ditangani oleh aparat berwenang. Sementara itu, Komdigi akan menilai kepatuhan platform terhadap kewajiban menjaga keamanan ruang digital.
Pemanggilan YouTube diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme moderasi yang diterapkan sekaligus menjadi evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.





