Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Education Jokowi Tidak Tahu Soal RUU Sisdiknas

Jokowi Tidak Tahu Soal RUU Sisdiknas

0
(Dok: presidenri.hl.id)

Jakarta – Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tahu soal proses Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas merupakan salah satu RUU yang sempat menuai kontroversi.
Pada Maret 2022, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi polemik lantaran menghilangkan istilah SD, SMP, SMA, dan madrasah. RUU Sisdiknas ini memakai istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menganggap wajar presiden tak mengetahui proses RUU tersebut.

“Begini, ya, pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke Presiden, karena Revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019—2024,” kata Pratikno di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Mei 2022.

Pratikno menjelaskan, saat ini Kemendikbud Ristek sedang sedang mempersiapkan naskah akademik dan juga draft RUU tersebut. Selanjutnya, draft bakal diajukan ke Baleg DPR agar bisa masuk ke dalam shortlist prolegnas prioritas tahun 2022.

“Itulah naskah yang sekarang ini beredar dan dibahas oleh APPI kemarin. Jadi proses Revisi UU Sisdiknas masih sangat-sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum waktunya sampai ke Bapak Presiden,” kata Pratikno.

Meski begitu Pratikno memastikan dalam waktu dekat ini para menteri bakal melaporkan substansi RUU Sisdiknas itu ke Presiden Jokowi.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai Kemendikbudristek mestinya telah menyampaikan usulan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Huda, laporan ke Presiden bukan saja terkait rencana usulan RUU tersebut, melainkan terutama karena RUU Sisdiknas telah memancing perdebatan di tengah publik dalam beberapa bulan terakhir.

“Ketika itu jadi polemik publik enam bulan lalu, bayangan saya sih mestinya sudah harus tersampaikan ke Pak Presiden,” kata Huda, Selasa (31/5).

Hingga kini, kata Huda, pihaknya masih menunggu secara resmi usulan RUU Sisdiknas untuk dibahas di DPR. Dia mengaku sempat berkomunikasi secara informal dengan Kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dan dijadwalkan RUU akan diserahkan resmi ke DPR di masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan Kemendikbudristek secara resmi akan menyerahkannya. Penyerahan draf RUU Sisdiknas kepada DPR harus melalui Surat Presiden (Surpres).

Huda menyebut pihaknya beberapa kali juga telah menerima masukan terkait RUU ini dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Mereka mulai dari asosiasi guru, sekolah, kampus, dan organisasi penyelenggara pendidikan.

Sebagian besar di antara mereka menolak terkait rencana itu. Kalau pun revisi akan dilakukan, menurut Huda, para stakeholder meminta agar pemerintah membentuk panitia kerja nasional guna mengurus RUU Sisdiknas.

“Yang intinya mereka menolak adanya revisi, belum perlu. Kedua kalau toh memang dianggap perlu ada revisi, itu semacam panitia kerja nasional yang itu diinisiasi oleh Kemendikbud,” kata Huda.

Exit mobile version