PDIP Tanyakan Urgensi Pemberian Pangkat Bagi Deddy Corbuzier

0
326
Deddy Corbuzier
Letnan Kolonel Deddy Corbuzier (Dok: Tempo.co)
Pojok Bisnis

Jakarta – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier sah-sah saja. Apalagi hal tersebut sudah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Seseorang yang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat saja menerima Pangkat Tituler.

Terkait alasan Deddy mendapatkan pangkat tersebut, menurutnya perlu Menteri Pertahanan Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perlu menjelaskan urgensinya.

“Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu Kemenhan atau Panglima TNI perlu menjelaskan. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah melakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12).

PT Mitra Mortar indonesia
Hukum Militer

Ia menjelaskan setelah mendapatkan pangkat Tituler, Deddy kini memiliki konsekuensi dan perlakuan yang sama dengan anggota TNI lain. Salah satunya adalah tidak boleh berpolitik praktis dan tak boleh berbisnis.

“Dengan demikian Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis. Itu satu. Yang kedua, dia harus mengikuti aturan harian yang berlaku oleh TNI. Sehingga dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain,” ujar Hasanuddin.

Selain itu, kini hukum sipil tak lagi berlaku kepada Deddy. “Padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer,” ujar Hasanuddin.

Letkol Tituler

Ramai berita bahwa Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak. Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

“Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud,” katanya melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/22).

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan