Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Potongan Biaya Layanan E-Commerce Disiapkan untuk Perkuat Daya Saing UMKM

Potongan Biaya Layanan E-Commerce Disiapkan untuk Perkuat Daya Saing UMKM

0
Potongan Biaya Layanan E-Commerce Disiapkan untuk Perkuat Daya Saing UMKM (Foto/Kementerian UMKM)

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan kebijakan Potongan Biaya Layanan platform perdagangan elektronik atau e-commerce bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) mulai diterapkan pada 25 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, pedagang yang menjual produk dalam negeri berhak memperoleh pengurangan biaya layanan sedikitnya 50 persen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Insentif mencakup biaya administrasi, komisi penjualan, hingga biaya aplikasi dasar toko. Fasilitas ini ditujukan kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagai penjual produk dalam negeri.

Temmy menyampaikan bahwa sistem pendaftaran telah disiapkan melalui aplikasi SAPA UMKM. Platform tersebut digunakan untuk menerima permohonan sekaligus memeriksa kelayakan penerima insentif berdasarkan Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.

Syarat Mendapatkan Potongan Biaya Layanan

Untuk memperoleh Potongan Biaya Layanan, pelaku usaha harus memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik. Pemohon juga dilarang melakukan manipulasi transaksi maupun menyalahgunakan fasilitas platform.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Adapun usaha kecil mempunyai modal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Perhitungan modal tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.

Pengajuan dilakukan dengan membuat akun SAPA UMKM, memilih platform e-commerce yang digunakan, lalu mengisi identitas pedagang atau nama pengguna. Pemohon juga wajib mencantumkan daftar kode produk atau Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama barang yang dipasarkan. Nomor dan tanggal sertifikat produk dapat ditambahkan jika tersedia.

Verifikasi dan Jadwal Pemberian Insentif

Setelah data diteruskan melalui SAPA UMKM, platform e-commerce memiliki waktu maksimal 10 hari kalender untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan mencakup status usaha serta kelayakan produk sebagai barang buatan dalam negeri.

Penilaian produk mempertimbangkan lokasi produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku atau komponen lokal, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Temmy menjelaskan, Potongan Biaya Layanan diberikan paling lambat lima hari setelah kedua tahap verifikasi selesai, yakni pemeriksaan melalui SAPA UMKM dan platform perdagangan elektronik.

Kementerian UMKM juga menyiapkan mekanisme penyampaian alasan secara terperinci bagi pemohon yang belum lolos seleksi. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengetahui kekurangan dokumen atau persyaratan yang perlu diperbaiki.

Pemohon yang ditolak masih dapat mengajukan kembali setelah memenuhi ketentuan, kecuali masuk kategori pengguna berisiko tinggi. Pemerintah berharap Potongan Biaya Layanan ini dapat membantu menekan biaya berjualan daring dan meningkatkan daya saing UMK di pasar digital.

Exit mobile version