
Pemerintah menyiapkan bantuan lebih dari Rp1,2 triliun untuk mempercepat pemulihan UMKM Terdampak Bencana di wilayah Sumatera. Bantuan Presiden (Banpres) tersebut akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027 dengan sasaran usaha mikro yang mengalami dampak langsung akibat bencana dan membutuhkan dukungan untuk kembali menjalankan kegiatan usahanya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan program tersebut merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat bencana. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan penyaluran bantuan berlangsung transparan dan tepat sasaran.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau,” ujar Maman saat Kick Off Sosialisasi Program Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8).
Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap penerima. Dana tersebut akan disalurkan langsung melalui rekening penerima sehingga diharapkan dapat digunakan untuk memulihkan kegiatan usaha.
Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan kembali dialokasikan dengan nilai serupa pada 2027. Secara keseluruhan, program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro yang terdampak bencana dan belum atau tidak sedang memperoleh pembiayaan dari perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pendataan UMKM Terdampak Bencana Diperketat
Kementerian UMKM menerapkan proses pendataan dan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan diterima kelompok yang sesuai kriteria. Data calon penerima harus terlebih dahulu diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota.
Setelah itu, data akan diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM. Sistem tersebut terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menegaskan prioritas diberikan kepada UMKM Terdampak Bencana yang belum memperoleh akses pembiayaan perbankan maupun KUR. Pelaku usaha yang pernah menerima KUR dan sudah menyelesaikan kewajibannya tetap berpeluang mendapatkan bantuan selama memenuhi ketentuan program.
Sementara itu, pelaku usaha yang masih memiliki KUR aktif akan mendapatkan penanganan melalui kebijakan afirmasi yang telah diberlakukan pemerintah sejak April 2026. Kebijakan tersebut mencakup bunga KUR 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, perpanjangan tenor, serta kemudahan pengajuan restrukturisasi.
Pemerintah Pisahkan Skema Bantuan dan Restrukturisasi
Pemerintah juga membuka opsi penghapusbukuan dan penghapusan tagihan KUR bagi debitur yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang terdampak bencana sekaligus meringankan beban pembiayaan.
Menurut Maman, pemisahan skema diperlukan agar bantuan tunai tidak tumpang tindih dengan program restrukturisasi kredit. Banpres diarahkan kepada usaha mikro yang belum terjangkau layanan perbankan.
“Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” katanya.
Kementerian UMKM selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota. Penyamaan data menjadi langkah penting agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.




