Kebijakan Biaya Transaksi QRIS kembali mendapat perhatian setelah Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk sejumlah kategori merchant. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan diarahkan untuk meringankan beban pelaku usaha sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital di masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan MDR nol persen diharapkan memberikan efisiensi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital perlu memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi dan memperkuat daya saing nasional.
“Setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Destry di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dibayarkan merchant kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. BI menegaskan biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Aturan Biaya Transaksi QRIS untuk UMKM
Dalam aturan terbaru, BI tetap mempertahankan MDR nol persen bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara transaksi dengan nilai di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro untuk menekan Biaya Transaksi QRIS, terutama dalam transaksi dengan nominal kecil yang banyak terjadi pada aktivitas perdagangan sehari-hari.
Perubahan juga diterapkan untuk merchant usaha kecil, menengah, dan besar. Transaksi hingga Rp100 ribu mendapatkan MDR nol persen. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, tarif MDR ditetapkan sebesar 0,7 persen.
Sebelumnya, kategori merchant tersebut dikenakan MDR 0,7 persen untuk seluruh transaksi. Perluasan tarif nol persen ini diharapkan dapat meningkatkan minat pelaku usaha menggunakan QRIS sebagai sarana pembayaran.
MDR QRIS Juga Berlaku untuk Sejumlah Layanan
BI turut menetapkan skema berbeda untuk merchant pada sektor tertentu. Di bidang pendidikan, transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR nol persen, sedangkan transaksi di atasnya dikenakan tarif 0,6 persen.
Untuk transaksi QRIS di SPBU, MDR gratis berlaku hingga Rp100 ribu. Transaksi dengan nilai lebih tinggi dikenakan tarif 0,4 persen.
Sementara itu, transaksi pada layanan publik dan pemerintah juga memperoleh MDR nol persen. Ketentuan tersebut mencakup Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), termasuk penyaluran bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial.





