Perpres Segera Rampung, Konsep Ojol Sebagai UMKM Masuki Tahap Finalisasi

0
8
Perpres Segera Rampung, Konsep Ojol Sebagai UMKM Masuki Tahap Finalisasi
Perpres Segera Rampung, Konsep Ojol Sebagai UMKM Masuki Tahap Finalisasi (Foto Ilustrasi, Dok Foto: KOMPAS)
Pojok Bisnis

Rencana pemerintah menetapkan Ojol Sebagai UMKM semakin mendekati tahap akhir. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi kini tengah memasuki proses finalisasi. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, hingga pelaku usaha yang bergantung pada layanan digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan Perpres telah melalui berbagai pembahasan lintas kementerian. Menurutnya, proses saat ini tinggal menyelesaikan sejumlah detail sebelum aturan resmi diterbitkan.

Ia menjelaskan regulasi tersebut tidak hanya membahas status Ojol Sebagai UMKM, tetapi juga mengatur pembagian tugas antarinstansi pemerintah dalam mengawasi ekosistem transportasi online.

Dalam skema yang disiapkan, Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab mengatur tarif layanan angkutan penumpang. Sementara itu, kewenangan mengenai tarif layanan pengiriman barang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun Kementerian UMKM akan berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pola kemitraan, pemberdayaan pengemudi, hingga penyediaan berbagai bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi.

PT Mitra Mortar indonesia

Ojol Sebagai UMKM Diharapkan Perkuat Ekosistem Digital

Maman menegaskan koordinasi antarkementerian dilakukan agar kebijakan yang lahir mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pembahasan terbaru juga melibatkan sejumlah perusahaan transportasi online seperti GoTo, Grab, dan Maxim. Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, pemerintah mengevaluasi implementasi kebijakan pembagian pendapatan yang memberikan porsi 92 persen kepada mitra pengemudi dan delapan persen kepada perusahaan aplikator.

Menurut Maman, hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang cukup baik meski masih terdapat beberapa masukan teknis yang akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan para pengemudi.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pihaknya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi online beserta mekanisme pembagian pendapatan. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan pelaksanaan di lapangan.

Dukungan juga datang dari kalangan industri. Chief Executive Officer GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam menyempurnakan regulasi baru.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan