
Keluhan Penjual di platform marketplace kembali menjadi perhatian pemerintah setelah sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala yang mereka alami selama menjalankan bisnis di ekosistem niaga elektronik. Masalah tersebut mulai dari persaingan produk impor, sistem promosi platform, hingga transparansi aturan yang dinilai masih belum berpihak sepenuhnya kepada penjual lokal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini tengah mencari solusi bersama yang dinilai adil bagi seluruh pihak, baik penjual, platform marketplace, maupun konsumen.
Menurut Budi, berbagai masukan yang disampaikan para pelaku usaha tidak bisa langsung diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki regulasi perdagangan digital di Indonesia.
“Kami berharap ada komitmen bersama untuk membangun ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para penjual diberikan kesempatan menyampaikan langsung kendala yang mereka hadapi saat menggunakan layanan marketplace. Keluhan Penjual yang muncul ternyata cukup beragam, mulai dari mekanisme persaingan harga hingga sistem pengawasan produk di platform digital.
Keluhan Penjual di Marketplace Akan Masuk Pembahasan Revisi Permendag
Budi mengungkapkan sejumlah persoalan yang disampaikan para pelaku usaha nantinya akan ditindaklanjuti melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah saat ini disebut telah memasuki tahap harmonisasi aturan sebelum revisi tersebut resmi diterapkan. Dalam proses penyusunannya, Kementerian Perdagangan juga melibatkan perwakilan marketplace serta penjual online agar regulasi yang dihasilkan lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
Keluhan Penjual menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tersebut. Pemerintah ingin menciptakan sistem perdagangan digital yang mampu melindungi produk lokal sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
Selain itu, Kemendag juga mendorong adanya transparansi yang lebih jelas dari pihak platform digital, terutama terkait promosi produk, algoritma penjualan, hingga aturan iklan di marketplace.
Budi menegaskan pemerintah ingin produk lokal memiliki daya saing lebih kuat di pasar domestik. Menurutnya, jika kualitas produk dalam negeri meningkat, maka ketergantungan terhadap barang impor juga dapat ditekan.
Keluhan Penjual terkait persaingan dengan produk impor murah selama ini memang menjadi sorotan utama pelaku usaha online. Banyak penjual lokal merasa kesulitan bersaing karena perbedaan harga yang cukup jauh di marketplace.




