Marak Thrifting Ilegal, Kadin Ingatkan Dampak Serius terhadap Lapangan Kerja

0
80
Marak Thrifting Ilegal, Kadin Ingatkan Dampak Serius terhadap Lapangan Kerja
Marak Thrifting Ilegal, Kadin Ingatkan Dampak Serius terhadap Lapangan Kerja (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Maraknya peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara thrifting ilegal kembali menjadi sorotan pelaku industri nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai gelombang barang tekstil bekas yang masuk tanpa izin itu semakin menekan pelaku industri dalam negeri, terutama sektor UMKM yang paling rentan terdampak. Kadin menegaskan praktik thrifting ilegal kini bukan sekadar isu perdagangan, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan industri tekstil nasional dan keberlangsungan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, mengatakan masuknya barang bekas dari luar negeri terus meningkat dan mulai memengaruhi daya saing produk lokal. Menurutnya, serbuan pakaian bekas impor membuat banyak pelaku usaha kecil kesulitan mempertahankan produksi karena kalah harga dan kalah cepat di pasar.

“Peredaran pakaian bekas yang masuk secara ilegal ini sangat memukul industri dalam negeri, terutama UMKM yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar Saleh dalam Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia Menjelang Rapimnas Kadin di Jakarta, Jumat malam.

Dampak Thrifting Ilegal terhadap Industri Lokal

Ia menjelaskan pengawasan perlu diperketat mulai dari pelabuhan resmi hingga jalur masuk tidak resmi atau pelabuhan tikus. Saleh menilai penindakan harus memberikan efek jera agar perdagangan thrifting ilegal tidak semakin meluas dan mengorbankan pedagang lokal yang memproduksi barang baru.

PT Mitra Mortar indonesia

Menurut Saleh, persoalan pakaian bekas impor ini terkait langsung dengan keberlangsungan lapangan kerja. Industri tekstil nasional serta UMKM turunannya—mulai dari konveksi, perajin batik, hingga sentra-sentra kain—melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Jika produksi melemah, maka potensi PHK dan menurunnya aktivitas industri sulit dihindari.

“Industri tekstil selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Penting bagi kita untuk menjaga produktivitas dan daya saingnya,” jelasnya.

Di sisi lain, polemik thrifting ilegal semakin menghangat setelah sekelompok pedagang pakaian bekas mendatangi DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, para pedagang menilai usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM yang memiliki pasar berbeda dan tidak seharusnya dianggap membunuh pelaku UMKM lokal.

Usulan Pembatasan Impor dan Penguatan Industri Domestik

Menanggapi hal itu, Saleh menilai pemerintah memang perlu mendengar aspirasi pelaku usaha. Namun ia menegaskan bahwa arah kebijakan tetap harus mendahulukan keberlangsungan industri tekstil lokal yang mempekerjakan jutaan orang.

Saleh mengungkapkan bahwa Kadin bahkan pernah mengusulkan pembatasan lebih tegas terhadap impor tekstil. Salah satu rekomendasinya adalah pelarangan masuknya produk tekstil dan produk tekstil (TPT) langsung ke pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa. Menurut Kadin, barang impor tersebut semestinya masuk melalui pelabuhan di luar Jawa sebelum kemudian didistribusikan sebagai barang domestik.

“Kami pernah mengusulkan agar produk tekstil tidak boleh masuk langsung ke pelabuhan di Pulau Jawa. Sebaiknya masuk melalui pelabuhan di luar Jawa terlebih dahulu, misalnya di Bitung atau pelabuhan lain, baru kemudian masuk ke Jawa,” kata Saleh.

Ia menyebut usulan itu telah beberapa kali dibahas dalam rapat kabinet, namun implementasinya hingga kini belum terlihat. Menurutnya, pengetatan impor harus segera dilakukan agar tidak ada celah yang membuka ruang bagi barang ilegal merusak pasar.

“Usulan ini sudah beberapa kali disampaikan dan saya tahu juga sudah dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum berjalan,” ujarnya.

Saleh menegaskan bahwa pengendalian impor dan penertiban thrifting ilegal harus menjadi prioritas pemerintah jika ingin industri tekstil nasional tetap bertahan dan berkembang. Ia berharap ada langkah konkret yang tidak hanya menindak pelaku penyelundupan, tetapi juga memperkuat UMKM dan industri lokal agar mampu bersaing di pasar dalam negeri.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan