
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat proses sertifikasi halal produk UMKM sebagai langkah strategis memperluas pasar dan memperkuat daya saing pelaku usaha kecil di tingkat nasional maupun internasional. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadapi penerapan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa produk halal kini telah menjadi kebutuhan global dan tidak lagi terbatas pada umat Islam. Menurutnya, pelaku usaha kecil harus segera memiliki sertifikat halal agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
“Produk halal terus berkembang di berbagai negara. Kalau pelaku UMKM kita tidak segera bersertifikat halal, maka akan tertinggal,” ujar Aqil di Jakarta, Senin (13/10).
Sertifikasi Halal Jadi Kunci Perluasan Pasar UMKM
Aqil menjelaskan bahwa sertifikasi halal produk UMKM merupakan kunci penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan sertifikat halal, produk menjadi lebih mudah diterima di berbagai kalangan dan berpotensi menembus pasar global.
“Dengan bersertifikat halal, produk UMKM akan makin mudah diterima pasar dan menjangkau lebih banyak konsumen. Apalagi di Yogyakarta, kuliner dan produk kreatif menjadi daya tarik wisatawan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tren halal kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup modern di seluruh dunia. “Halal bukan sekadar label agama, tapi sudah menjadi standar mutu global yang menambah nilai ekonomi suatu produk,” kata Aqil.
Program SEHATI Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal
Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi, BPJPH mengajak pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini masih dibuka untuk satu juta pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi tanpa biaya. Aqil menyebut program tersebut merupakan wujud nyata dukungan pemerintah bagi UMKM agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Selain program SEHATI, BPJPH juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi publik melalui kegiatan Jogja Halal Market 2025, bagian dari rangkaian roadshow Halal 20. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan kegiatan itu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua produk wajib halal di Yogyakarta dan sekitarnya segera tersertifikasi. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat daya saing lokal sekaligus memperluas kontribusi sektor halal bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.




