
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik impor baju bekas ilegal yang kian marak di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kedaulatan ekonomi, tetapi juga untuk menghidupkan kembali industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
Menurut Purbaya, meski praktik impor baju bekas ilegal diberantas, pasokan barang di pasar-pasar seperti Pasar Senen, Jakarta, tidak akan berkurang. Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menggantinya dengan produk dalam negeri yang tak kalah menarik dan lebih berkualitas.
“Enggak akan habis. Pasarnya tetap jalan, tapi nanti diisi dengan barang-barang dari produsen lokal,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dorong Produk Lokal dan Hidupkan Pabrik Tekstil
Purbaya menegaskan, kebijakan pemberantasan impor baju bekas ilegal bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat. Dengan menutup jalur impor ilegal, peluang bagi pelaku UMKM legal dan industri tekstil lokal diyakini akan semakin terbuka lebar.
“Kita bukan mau mematikan usaha rakyat, justru sebaliknya, kita ingin hidupkan UMKM legal yang bisa menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian dari sisi produksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, peredaran baju bekas impor ilegal selama ini telah menekan industri tekstil lokal dan menghambat pertumbuhan produksi dalam negeri. Dengan memulihkan pasar bagi produk lokal, pemerintah berharap pabrik-pabrik tekstil yang sempat berhenti bisa kembali beroperasi dan membuka lapangan kerja baru.
Denda dan Blacklist untuk Pelaku Impor Ilegal
Dalam inspeksi mendadak ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Purbaya mengaku terkejut bahwa sanksi bagi pelaku impor baju bekas ilegal selama ini hanya berupa pemusnahan barang dan hukuman penjara. Ia menilai kebijakan itu merugikan negara karena pemerintah justru harus menanggung biaya pemusnahan.
“Selama ini barang dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara enggak dapat apa-apa. Malah kita keluar uang buat memusnahkan barang dan membiayai tahanan,” ungkapnya.
Untuk itu, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pelaku impor ilegal dijatuhi denda tambahan. Purbaya juga menegaskan, para pelaku yang sudah terbukti melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor di masa depan.
“Kalau mereka sudah pernah main balpres (baju bekas impor), ya kita blacklist. Enggak boleh impor lagi,” tegas Bendahara Negara tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menindak lebih dari 12.800 kasus impor ilegal sepanjang 2024 hingga 2025, termasuk ribuan balpres berisi pakaian dan tas bekas. Nilai total penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp49,4 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebutkan bahwa pengawasan terhadap impor balpres akan terus menjadi prioritas karena volume penyelundupan yang masih tinggi.
“Penindakan balpres di berbagai pelabuhan besar menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memerangi peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan industri nasional,” ujarnya.




