Inklusi Ekonomi Lewat UMKM, Penyandang Disabilitas Harus Punya Akses Berwirausaha

0
179
Inklusi Ekonomi Lewat UMKM, Penyandang Disabilitas Harus Punya Akses Berwirausaha
Inklusi Ekonomi Lewat UMKM, Disabilitas Harus Punya Akses Berwirausaha (Dok Foto: Kementerian UMKM)
Pojok Bisnis

Upaya membangun ekonomi inklusif di Indonesia terus diperkuat. Salah satunya melalui dukungan pemerintah bagi penyandang disabilitas untuk berwirausaha, yang dinilai memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pentingnya menciptakan ruang yang lebih luas dan setara bagi penyandang disabilitas berwirausaha, termasuk akses pelatihan dan pembiayaan.

Dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) bertema “Ekosistem Inklusif: Pendidikan dan Peluang Usaha Berbasis Disabilitas”, yang digelar di Jakarta pada Kamis (7/8), Maman menyebut hak berwirausaha merupakan bagian dari hak dasar penyandang disabilitas yang dilindungi oleh negara.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ada empat hak utama penyandang disabilitas: hak atas pekerjaan, pendidikan, aksesibilitas, dan kewirausahaan. Negara berkewajiban menghadirkan keadilan dalam hal ini,” ujar Maman.

Pemerintah Dorong Ekosistem Wirausaha yang Ramah Disabilitas

Maman menyoroti bahwa kewirausahaan harus menjadi sarana utama dalam mendukung kemandirian ekonomi kelompok disabilitas. Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan kebijakan afirmatif yang mampu memperluas akses dan peluang usaha, terutama di sektor UMKM.

PT Mitra Mortar indonesia

Namun, ia juga mengakui masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya terbuka terhadap penyandang disabilitas karena persoalan kompetensi yang dianggap belum sesuai dengan kebutuhan industri.

Di sisi lain, tantangan bagi pelaku UMKM disabilitas tidak berhenti di situ. Beberapa hambatan besar masih dihadapi, mulai dari sulitnya akses ke lembaga keuangan dan perbankan, keterbatasan adopsi teknologi, hingga rendahnya daya saing produk di pasar.

“Fakta di lapangan menunjukkan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan hanya 14,2 persen yang mengakses kredit perbankan. Ini masih sangat rendah,” jelas Maman, mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2020.

Akses Digital dan Kolaborasi Jadi Kunci

Kendala lain yang cukup krusial adalah rendahnya penggunaan teknologi digital di kalangan penyandang disabilitas. Masih berdasarkan data BPS 2020, hanya 1,1 persen dari mereka yang menggunakan internet, sebuah angka yang menggambarkan masih lebarnya kesenjangan digital.

Padahal, dari sekitar 22,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia—sekitar 8,5 persen dari total populasi—lebih dari separuhnya atau 52,65 persen tercatat sebagai pelaku usaha.

Maman menekankan, kolaborasi lintas sektor perlu terus diperkuat agar para penyandang disabilitas tak hanya punya akses pelatihan, tetapi juga mampu tumbuh sebagai pelaku usaha mandiri yang tangguh. “Ini bukan semata soal peluang usaha, tetapi juga soal keadilan sosial dan pengakuan atas hak warga negara,” tegasnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan