Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pertumbuhan industri manufaktur nasional pada kuartal II 2025 sudah mencerminkan kinerja positif yang nyata, dan akan semakin meningkat jika kebijakan pro industri diterapkan secara konsisten. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kritik dari sejumlah ekonom mengenai data pertumbuhan industri yang dirilis BPS dan dianggap tak sejalan dengan hasil PMI versi S&P Global. Menurut Kemenperin, capaian industri telah sesuai dengan indikator valid seperti Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Prompt Manufacturing Index dari Bank Indonesia (PMI BI), serta data investasi dan ekspor.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa pertumbuhan sebesar 5,60 persen pada sektor industri pengolahan nonmigas secara tahunan sudah menunjukkan kekuatan industri nasional. “IKI dan PMI BI menunjukkan tren ekspansif selama kuartal II 2025. Belanja modal di sektor manufaktur juga meningkat. Ini sinyal kuat,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (6/8).
Indikator Kuat Validasi Kinerja Industri
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,60 persen (year-on-year) pada kuartal II tahun ini, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,12 persen. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga naik dari 16,72 persen di kuartal II-2024 menjadi 16,92 persen pada periode yang sama tahun 2025.
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Juli 2025 tercatat sebesar 52,89—naik 1,05 poin dibandingkan bulan sebelumnya dan 0,49 poin lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu. Menurut Febri, data tersebut menunjukkan bahwa pelaku industri nasional tetap optimistis, meski menghadapi tekanan global dan pelemahan ekonomi di negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Tiongkok.
Dorongan Investasi dan Lapangan Kerja
Kinerja industri juga tampak dari geliat pembangunan fasilitas baru. Selama semester I-2025, sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan pembangunan fasilitas produksi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dengan total investasi mencapai Rp803,2 triliun. Aktivitas ini berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja baru bagi sekitar 303.000 orang—angka yang jauh melebihi data pemutusan hubungan kerja dari lembaga lain.
“Kalau tanpa dukungan kebijakan pro industri saja pertumbuhan bisa mencapai 5,60 persen, bayangkan bila kebijakan yang mendukung manufaktur dalam negeri diterapkan secara menyeluruh. Potensinya bisa jauh lebih besar,” jelas Febri.
Beberapa langkah yang dimaksud meliputi pengendalian impor produk jadi, pengalihan pelabuhan masuk untuk produk impor ke kawasan Indonesia Timur, kemudahan pasokan bahan baku seperti gas industri, serta pengurangan kuota distribusi produk dari Kawasan Berikat ke pasar domestik.
Febri juga menjelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan, Kemenperin tidak menjadikan PMI dari S&P Global sebagai acuan utama, melainkan menggunakan IKI dan PMI BI yang dinilai lebih akurat dan representatif. Survei IKI mencakup rata-rata 3.100 perusahaan industri per bulan, dibandingkan sekitar 500 perusahaan dalam survei S&P Global.
IKI dihimpun dari pelaku industri di 23 subsektor manufaktur dan mencakup aspek produksi, permintaan ekspor dan domestik, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, hingga ekspektasi usaha ke depan. Dengan data primer yang dianalisis oleh pakar statistik dari IPB dan ekonom UI, IKI menjadi basis kuat bagi kebijakan industri nasional yang berkelanjutan dan terukur.





