Di tengah gempuran persaingan bisnis yang makin ramai, pelaku UMKM nggak cukup cuma jualan doang. UMKM juga harus paham juga soal perlindungan karya dan ide lewat HaKI alias Hak Kekayaan Intelektual. Banyak yang belum sadar kalau ide, nama brand, atau desain produk mereka itu punya nilai hukum yang bisa dijaga supaya nggak gampang ditiru orang lain.
Padahal, buat pelaku usaha kecil sekalipun, HaKI bisa jadi tameng penting supaya usaha nggak tiba-tiba ditelikung kompetitor. Nggak jarang juga kita denger cerita merek UMKM yang udah susah payah dibangun, malah didaftarin orang lain duluan. Kan nyesek ya?
Jenis HaKI yang Penting untuk UMKM
-
Hak Merek
Ini yang paling umum. Nama usaha, logo, bahkan slogan bisa kamu daftarkan. Kalau sudah resmi tercatat, kamu punya hak penuh buat gunain itu semua secara eksklusif. Jadi kalau ada yang nekat nyontek, kamu punya dasar hukum buat ambil tindakan. -
Desain Industri
Kalau produkmu punya bentuk, tampilan, atau kemasan yang beda dari yang lain, kamu bisa daftar desain industri. Ini penting buat kamu yang jual produk handmade, fashion, kemasan makanan unik, dan sebagainya. -
Hak Cipta
Bikin lagu, gambar, ilustrasi produk, desain baju, atau tulisan di media sosial? Itu semua masuk kategori karya cipta. Secara otomatis hak cipta itu sudah melekat sejak kamu bikin karyanya. Tapi kalau didaftarkan, perlindungannya jadi makin kuat. -
Paten
Ini untuk kamu yang bikin produk atau teknologi baru yang orisinal dan punya manfaat nyata. Meski prosesnya panjang dan agak ribet, tapi paten cocok buat pelaku UMKM yang suka berinovasi.
Kenapa Harus Peduli Sama HaKI?
Karena ide dan kreativitas juga punya harga. Apalagi buat kamu yang jualan dengan ciri khas, mulai dari nama brand yang catchy, desain kemasan yang lucu, sampai produk unik yang kamu racik sendiri. Kalau nggak dilindungi, siapa aja bisa nyontek seenaknya. Nggak cuma rugi secara bisnis, tapi juga bisa bikin brand kamu kehilangan kepercayaan konsumen.
Daftarin HaKI itu bukan cuma buat keren-kerenan. Tapi langkah nyata supaya bisnis kamu punya pijakan hukum yang kuat. Apalagi sekarang, pengurusan HaKI juga makin gampang dan bisa diakses online lewat laman resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).