Bagaimana Cara UMKM Dapat Mendapatkan Sertifikasi Halal?

0
394
Bagaimana Cara UMKM Dapat Mendapatkan Sertifikasi Halal?
Bagaimana Cara UMKM Dapat Mendapatkan Sertifikasi Halal? (Foto: MUI)
Pojok Bisnis

Dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk kehalalan produk mereka. Sertifikasi halal adalah salah satu faktor penting yang dapat membantu UMKM meningkatkan daya saing mereka, tidak hanya di pasar lokal tetapi juga di pasar global.

Namun, banyak UMKM mungkin merasa kewalahan atau tidak tahu bagaimana cara memperoleh sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam artikel ini, berempat.com akan membahas langkah-langkah yang dapat diikuti oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Untuk mengajukan permintaan sertifikasi halal untuk UMKM di Indonesia, Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Penyelarasan Produk

Pastikan bahwa produk Anda sesuai dengan prinsip-prinsip halal, yang meliputi bahan-bahan yang diharamkan oleh Islam, seperti alkohol, daging babi, dan lain-lain

PT Mitra Mortar indonesia
  1. Mendaftar di LPPOM MUI

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Anda perlu mendaftar di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  1. Pengujian Produk

Setelah mendaftar, produk Anda akan dilakukan pengujian oleh LPPOM MUI untuk menjamin kehalalannya

  1. Daftar sebagai Pemohon Sertifikasi Halal

Pastikan Anda mendaftar sebagai pemohon sertifikasi halal melalui situs web resmi LPPOM MUI

  1. Sertifikasi Halal Gratis

Jika Anda memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Anda dapat mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI

  1. Self-Declare

Jika Anda memiliki usaha kecil, Anda dapat mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui cara self-declare

  1. Verifikasi Dokumen

Setelah data pengajuan Anda diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen.

  1. Sidang Fatwa

Setelah verifikasi dokumen, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

  1. Terbitan Sertifikat Halal

Jika produk Anda memenuhi semua syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha

Untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, Anda dapat menggunakan aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id. Ini adalah langkah yang wajib dilakukan untuk memastikan kehalalan produk Anda dan membuka peluang untuk diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen yang beragama Islam yang lebih mengutamakan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan