KemenKopUKM terus menghadirkan dorongan kuat bagi para pelaku UMKM di Indonesia untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai kunci strategis dalam meningkatkan daya saing produk dan memperluas pangsa pasar.
Diskusi Pengaduan dan Serap Aspirasi Publik Bidang Koperasi dan UMKM di Banyuwangi pada Jumat (16/2) menjadi momentum penting dalam menyatukan tekad untuk menghadirkan perubahan positif di sektor UMKM.
Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, secara tegas menyampaikan bahwa teknologi bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen esensial dalam meningkatkan kapasitas bisnis UMKM.
Dari proses produksi hingga tahap pemasaran, sentuhan teknologi menjadi kunci untuk tetap bersaing dalam era globalisasi yang semakin terkoneksi.
Dalam konteks alokasi belanja sebesar 40 persen senilai Rp810,91 triliun yang disiapkan oleh Kementerian/Lembaga, terdapat peluang signifikan bagi UMKM untuk mengoptimalkan potensi pasar melalui e-katalog (https://e-katalog.lkpp.go.id/).
Arif Rahman Hakim menyoroti bahwa masih terdapat kekurangan dalam pemanfaatan e-katalog oleh UMKM, dan inilah saat yang tepat untuk memperluas wawasan dan akses terhadap platform tersebut.
Proyeksi Ekonomi Digital Indonesia 2030
Dari sisi ekonomi digital, pemerintah mencatat potensi mencapai Rp1.207 triliun saat ini, dengan proyeksi mencapai Rp5.400 triliun pada tahun 2030.
Oleh karena itu, ekonomi digital diharapkan menjadi pilar baru yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan UMKM, memacu pengembangan produk dari hulu ke hilir melalui penerapan teknologi digital.
Arif Rahman Hakim mendorong para pelaku UMKM untuk menetapkan target kinerja sebagai bagian dari langkah strategis dalam menaikkan kelas bisnis mereka.
Untuk mengatasi kendala pembiayaan, pemerintah telah menyediakan opsi yang terjangkau, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pembiayaan lain, termasuk dari LPDB KUMKM.
Akses pembiayaan yang memadahi diharapkan dapat menjadi katalisator bagi UMKM dalam memperluas skala bisnis mereka, bahkan hingga ke sektor mikro.
Selain aspek teknis, KemenKopUKM juga menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk memudahkan akses terhadap legalitas usaha.
Fasilitasi ini mencakup pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin PIRT dengan kerja sama lintas sektoral.
Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi UMKM, memastikan keberlanjutan operasional mereka dalam kerangka regulasi yang jelas.
Pentingnya Kemasan dalam Persaingan Pasar
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Roro Nanin Oktaviantie, menyoroti pentingnya kemasan sebagai elemen kunci dalam persaingan pasar bagi UMKM.
Dari total 296.706 UMKM di wilayah Banyuwangi, mayoritas memerlukan pendampingan intensif, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor makanan dan minuman (F&B).
Roro Nanin berharap KemenKopUKM dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan Rumah Layanan Kemasan di Banyuwangi.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas kemasan produk mereka, menjadikannya lebih menarik dan memikat bagi konsumen.
Hal ini menjadi esensial dalam memperkuat branding produk UMKM, menghadirkan daya tarik yang dapat bersaing di pasar yang semakin ketat.
Nashrullah Hasin, CEO Rumah Besar Kemasan, memberikan perspektif tambahan mengenai peran kemasan dalam kinerja penjualan.
Kemasan yang baik dan menarik, menurutnya, tidak hanya mencerminkan kualitas produk tetapi juga menentukan arah branding suatu produk UMKM.
Untuk itu, perubahan pola pikir terkait kemasan perlu diadopsi oleh pelaku UMKM.
Selain kemasan, Nashrullah juga mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi dalam memperluas akses pasar. Era digital membuka peluang baru di mana UMKM tidak hanya dapat berjualan offline tetapi juga secara online, memanfaatkan media sosial, website, atau platform e-commerce.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas produk UMKM di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan preferensi konsumen yang semakin digital.