Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan tenggat waktu satu minggu kepada platform media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce, seperti TikTok Shop, agar tutup dan tidak menggabungkan kedua aktivitas tersebut secara langsung.
Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan bahwa platform media sosial dapat memiliki fitur sosial commerce, namun hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi dan iklan. Jika ingin berjualan dan melakukan transaksi, maka harus melalui platform e-commerce yang sudah memiliki izin.
“Saat ini, izin yang berlaku adalah untuk e-commerce, sementara sosial commerce belum memiliki izin tersendiri. Oleh karena itu, pengaturan harus dimulai dari media sosial, sosial commerce, hingga e-commerce. Dalam sosial commerce, hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi dan iklan, sementara untuk berjualan dan bertransaksi, harus dilakukan melalui platform e-commerce,” kata Zulhas dalam acara Konferensi Pers Sosialisasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).
Lebih lanjut, Zulhas menambahkan, “Mulai dari hari ini, kami memberikan tenggat waktu satu minggu untuk sosialisasi. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat resmi.”
Terkait dengan pernyataan Juru Bicara TikTok mengenai nasib 6 hingga 7 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di TikTok Shop, Ketua Umum PAN menyarankan agar UMKM tersebut dapat beralih langsung ke platform e-commerce lainnya.
“Para UMKM bisa langsung berpindah ke platform e-commerce lainnya yang sudah ada. Alternatif online dan e-commerce banyak, jadi tidak perlu kesulitan,” tegasnya.
Mendag juga menegaskan bahwa tidak ada kompensasi yang akan diberikan kepada pedagang UMKM di TikTok untuk membantu perpindahan mereka ke platform e-commerce lainnya.
“Gausah dibantu, mereka sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup. Ada banyak platform e-commerce seperti Lazada yang dapat digunakan untuk berjualan,” tambah Mendag.
Perlu dicatat bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Selasa (26/9) lalu.
Dalam peraturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok Shop harus tutup dan dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan untuk keperluan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa revisi Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
Zulhas menambahkan bahwa masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.