Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa bisnis media sosial dan e-commerce atau social commerce TikTok saat ini tidak melanggar peraturan atau undang-undang (UU).
Budi Arie Setiadi menilai bahwa TikTok, yang berfungsi sebagai media sosial dan platform social commerce, tidak menghambat kreativitas warga dan memungkinkan masyarakat berjualan antar sesama. Menurutnya, tidak ada alasan bagi produk UMKM untuk kalah bersaing dalam konteks ini.
Bisnis social commerce seperti ini sudah menjadi hal lazim dijalankan oleh banyak perusahaan global di Indonesia, seperti Facebook dengan Facebook Marketplace dan Instagram dengan Instagram Shopping. Menurut Budi, hingga saat ini belum ada pelanggaran undang-undang terkait Social Commerce.
Ia mengungkapkan pandangannya ini dalam acara International Smart City 2023 di Jakarta pada Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Budi juga berencana untuk berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk membahas lebih lanjut aturan terkait TikTok. Mengingat pentingnya fenomena social commerce TikTok yang tengah menjadi perbincangan hangat.
Budi Arie Setiadi menekankan bahwa terkait pajak penjualan di e-commerce, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Ia menyebutkan bahwa dalam konteks digitalisasi, terutama barang-barang impor, hal ini melibatkan aspek perdagangan, bea cukai, dan aturan antar-negara. Kewenangan ini berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyuarakan keprihatinannya dan ingin Indonesia meniru langkah Amerika Serikat (AS) dan India yang telah melarang TikTok sebagai platform untuk berjualan. Alasannya adalah praktik social commerce lintas batas ini dapat merugikan UMKM lokal.
Teten Masduki juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kasus perdagangan lintas negara yang dapat merugikan UMKM dalam negeri.
Meskipun ada keprihatinan dari beberapa pihak terkait dampak social commerce lintas batas terhadap UMKM lokal, seperti yang disuarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kewenangan terkait pajak dan regulasi perdagangan adalah domain Kementerian Perdagangan, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan demikian, TikTok sebagai platform Sosmed dan E-Commerce tetap beroperasi tanpa pelanggaran hingga saat ini, dan isu terkait dampaknya terhadap UMKM akan terus dibahas di tingkat pemerintah.