Membuat Produk Replika Branded Melanggar Hukum?

0
1203
Tas branded KW (dok tokopedia.net)
Pojok Bisnis

 

Ada baiknya mengetahui terlebih dahulu hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita. Dalam hal ini Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek, yang membahas mengenai pengertian Merek dan Merek Dagang.

Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan Merek Dagang, adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang produksinya dengan barang-barang sejenis lainnya. Selanjutnya Merek tersebut disyaratkan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI, guna memperoleh perlindungan hukum.

Berangkat dari pengetian tersebut di atas, maka barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, akan dikenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dengan kata lain perbuatan yang demikian itu menurut hukum dan peraturan yang berlaku, merupakan Tindak Pidana Aduan (Delik Aduan) yang artinya dipersyaratkan adanya pengaduan dari pemilik merek terdaftar terlebih dahulu.

Top Mortar gak takut hujan reels

Maraknya produk replika yang beredar di pasaran dikarenakan para pemilik merek terdaftar belum atau enggan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan atau pengaduan kepada pihak berwenang atau memang merek-merek yang ditiru tersebut belum terdaftar. Ketentuan hukumnya adalah semua merek atau merek dagang agar mendapat perlindungan hukum disyaratkan sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI.

Usaha replika branded yang Anda jalankan juga termasuk pelanggaran dan tindak pidana Merek, meskipun hanya meniru bentuk, desain dan modelnya saja atau setidaknya dianggap sebagai plagiator. Hukum dan ketentuan yang dilanggar adalah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, (Pasal 76 s/d 95) yang oleh pemilik merek terdaftar dapat diajukan gugatan melalui pengadilan niaga, atau diadukan kepada pihak yang berwajib sebagai tindak pidana yang diancam hukuman tersebut di atas.

Nah saran saya untuk Anda atau pelaku usaha lain yang sudah menjalakan usaha sejenis, sebaiknya melakukan revisi terhadap produk buatannya dan segera mendaftarkan mereknya sesuai dengan kemampuan kreativitas intelektual yang dimiliki, agar mampu menjadi tuan di negeri sendiri, sebelum ada tindakan hukum dari pemilik merek terdaftar.

Demikian jawaban yang bisa saya berikan semoga bisa membantu permasalahan Anda.

 

Oleh: Loeky LH Harahap, SH,

dari Harahap, Mahendra & Partners Advocates and Counsellors at Law

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.