Pemerintah resmi menerapkan diskon tarif pesawat sebesar 6% berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan yang berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya lewat peningkatan aktivitas perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah.
Namun, pelaku industri penerbangan menganggap manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya terasa, baik bagi penumpang maupun maskapai. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, menyebut waktu penerapan insentif ini kurang tepat.
“Kalau dilihat dari sisi ekonomi, kebijakan ini kurang maksimal. Tapi dari sudut pandang populis, ya mungkin bisa dianggap tepat karena memberikan keringanan berupa diskon tarif pesawat kepada masyarakat,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/6/2025).
Bayu menambahkan, keputusan pemerintah ini datang terlambat, mengingat sebagian besar calon penumpang telah memesan tiket jauh hari sebelumnya. “Mayoritas keluarga yang bepergian di masa libur sekolah sudah merencanakan perjalanan mereka dua sampai tiga bulan sebelumnya, termasuk memesan tiket, hotel, hingga tiket masuk destinasi wisata,” jelasnya.
Dampak Terbatas karena Waktu Pelaksanaan Tidak Strategis
Menurut Bayu, tren peningkatan jumlah penumpang setiap musim liburan merupakan hal yang rutin. Ia menilai bahwa sebagian besar masyarakat telah mengantisipasi lonjakan harga dengan membeli tiket lebih awal demi mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
“Biasanya, liburan keluarga itu minimal tiga orang—orang tua dan anak, atau kakek-nenek dengan cucu. Jadi wajar kalau perencanaan mereka dilakukan jauh-jauh hari untuk menghindari harga tinggi saat peak season. Kita tunggu saja apakah kebijakan ini akan berdampak signifikan atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan terkait potongan PPN tiket pesawat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal untuk kelas ekonomi dalam negeri selama masa libur sekolah.
Dalam pasal 2 ayat 3 PMK tersebut dijelaskan bahwa PPN sebesar 5% ditanggung oleh penerima jasa, sementara pemerintah menanggung tambahan sebesar 6%. Tujuannya tak lain adalah untuk memberi stimulus sektor penerbangan dan mendukung mobilitas masyarakat saat musim liburan.