
Berapa THR Ojol yang seharusnya diterima oleh para pengemudi ojek online? Pertanyaan ini menjadi sorotan setelah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterapkan oleh berbagai platform digital. Menurut SPAI, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sangat tidak manusiawi serta tidak mencerminkan kontribusi besar mereka dalam menghasilkan keuntungan bagi aplikator seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa nilai THR yang diberikan kepada pengemudi jauh dari harapan. Ia menyoroti fakta bahwa beberapa pengemudi hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu, meskipun pendapatan mereka dalam satu tahun terakhir mencapai Rp33 juta. Lily menambahkan bahwa skema yang ditetapkan oleh platform sangat diskriminatif, dengan syarat seperti minimal 25 hari aktif bekerja dalam satu bulan, 200 jam kerja online, tingkat penerimaan order 90%, serta tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulan.
“Skema ini jelas merugikan pengemudi. Banyak dari mereka kesulitan memenuhi syarat karena aturan platform sendiri, seperti sistem akun prioritas, skema slot, argo goceng, dan sistem level yang mempengaruhi distribusi order,” ungkapnya.
SPAI Desak Perbaikan Skema THR Ojol
SPAI juga menyoroti pemotongan komisi oleh platform yang bisa mencapai 50%, sehingga penghasilan pengemudi semakin tergerus. Akibatnya, banyak pengemudi yang dinilai tidak memenuhi syarat menerima THR meskipun sudah bekerja keras sepanjang tahun. Hal ini semakin memperburuk kondisi pengemudi ojol yang menggantungkan hidup mereka pada pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
Berapa THR Ojol yang layak bagi pengemudi? SPAI menegaskan bahwa pemberian THR seharusnya tidak bergantung pada sistem kategori yang memberatkan pengemudi, melainkan berdasarkan proporsi pendapatan mereka selama bekerja.
Sebagai bentuk protes, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mengajukan pengaduan massal ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Lily mengimbau pengemudi di luar Jabodetabek agar mendatangi kantor pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait skema THR yang dinilai tidak adil. SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol melalui WhatsApp di nomor 081511982590 untuk menampung laporan dari para pengemudi.
Gojek Salurkan Bonus Hari Raya bagi Mitra Pengemudi
Di sisi lain, Gojek telah mengumumkan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi sebagai bentuk apresiasi. Namun, perusahaan menegaskan bahwa BHR bukanlah THR dalam pengertian formal, melainkan bonus tambahan untuk mendukung pengemudi dalam merayakan Idul Fitri. Pembagian BHR dilakukan berdasarkan lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai penerima tertinggi yang mendapatkan bonus hingga Rp900.000 untuk roda dua dan Rp1.600.000 untuk roda empat.
“Kami menerapkan sistem kategori agar bonus diberikan secara adil dan proporsional sesuai kontribusi pengemudi. BHR ini mulai disalurkan melalui saldo GoPay Mitra pada 22-24 Maret 2025,” ujar Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya.
Meskipun demikian, pertanyaan mengenai berapa THR Ojol yang sebenarnya layak bagi pengemudi masih menjadi perdebatan. SPAI tetap bersikeras bahwa sistem ini belum memenuhi hak pengemudi sebagaimana mestinya. Mereka berharap pemerintah turun tangan untuk mengawasi dan memastikan platform digital memberikan THR yang layak bagi para pengemudi.
Dengan gerakan protes yang semakin meluas, berapa THR Ojol yang benar-benar sesuai dengan hak pengemudi masih menjadi isu yang menarik perhatian banyak pihak di tahun ini.