Jelang Libur Nataru, Kementerian Perhubungan Temukan Maskapai yang Langgar Aturan TBA

0
360
Maskapai TBA
Jelang Libur Nataru, Kementerian Perhubungan Temukan Maskapai yang Langgar Aturan TBA
Pojok Bisnis

Kementerian Perhubungan Indonesia baru-baru ini mengidentifikasi adanya 2 hingga 3 maskapai penerbangan yang terlibat dalam praktik menetapkan tarif tiket pesawat di atas batas atas (TBA) yang telah ditetapkan.

Pelanggaran ini, yang khususnya terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur, menimbulkan kekhawatiran serius dan menjadi fokus penindakan oleh pihak berwenang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan bahwa maskapai yang melanggar TBA cenderung merupakan mereka yang menguasai trayek atau rute penerbangan dengan satu operator saja.

Meskipun persentase maskapai yang terlibat dalam pelanggaran ini relatif kecil, pemerintah memiliki komitmen untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas dan keseimbangan industri penerbangan.

PT Mitra Mortar indonesia

Kemenhub Akan Berikan Sanksi Tegas

Adita tidak secara rinci mengungkap identitas ketiga maskapai yang terlibat dalam pelanggaran ini. Meski begitu, beliau menegaskan bahwa pihak Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi yang sejalan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang teridentifikasi pada periode sebelum liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Dalam menjaga keseimbangan dan keadilan di pasar penerbangan, pengawasan terhadap harga tiket pesawat terus ditingkatkan, terutama menjelang periode Nataru. Adita mengakui bahwa ada kenaikan harga tiket pesawat, yang seiring dengan meningkatnya permintaan selama musim liburan.

Namun, harga tersebut tetap berada dalam koridor atau batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi tambahan, Adita sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat selama liburan Nataru 2023/2024 disebabkan oleh ketidakseimbangan antara permintaan yang meningkat, terutama selama masa puncak mudik, dan ketersediaan pesawat yang hanya mencapai 50% dari jumlah normal sebelum pandemi COVID-19.

Dalam konteks global, Adita menegaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak dari proses pemulihan yang belum sepenuhnya terselesaikan di industri penerbangan, tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa harga tiket pesawat tetap dalam batas yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan