Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Ticketing, Traveling dan Transportasi Inilah Aturan PT KAI yang Harus Diketahui Calon Penumpang

Inilah Aturan PT KAI yang Harus Diketahui Calon Penumpang

0
Suasana kabin kereta api jarak jauh (Dok: sindonews.com)

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I (PT. KAI Dapos I) mengeluarkan aturan mengenai syarat dan ketentuan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Berdasarkan Keterangan Pers yang dikeluarkan PT. KAI Daops I, 11 Februari 2021 dijelaskan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib menunjukan surat bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku hanya untuk penumbang berusia di atas 5 tahun. Bagi penumpang balita tidak wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Namun demikian PT. KAI Daops I mengimbau agar semua calon penumpang berupaya turut menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.

Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (9/2) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Aturan itu berlaku umum tidak hanya untuk perjalanan jarak jauh di masa liburan Imlek.

Syarat lain yang patut diperhatikan adalah calon penumpang harus dalam keadaan sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam dan memiliki suhu di bawah 37,3 derajat celsius.

Calon penumpang juga harus selalu mengenakan masker dan pelindung wajah yang disediakan PT. KAI.

Selama bepergian, calon penumpang diimbau memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Mereka juga harus rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.

Sepanjang perjalanan, pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang dilakukan secara berkala oleh petugas dengan memeriksa suhu tubuh penumpang.

Bagi mereka yang kedapatan bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat di perjalanan, mereka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA.

Selanjutnya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Exit mobile version