MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, YLKI Sebut Hak Konsumen Kini Lebih Terlindungi

0
18
MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, YLKI Sebut Hak Konsumen Kini Lebih Terlindungi
MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, YLKI Sebut Hak Konsumen Kini Lebih Terlindungi (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Kuota Internet Tak Hangus menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan adanya perlindungan lebih kuat terhadap hak pelanggan layanan telekomunikasi. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai keputusan itu merupakan langkah penting untuk memastikan konsumen tidak lagi dirugikan akibat sisa paket data yang hilang ketika masa aktif berakhir.

Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan layanan internet harus mengedepankan perlindungan konsumen dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara layanan.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat posisi konsumen di era digital. Menurutnya, hak pelanggan atas layanan yang telah dibayar tidak boleh hilang hanya karena adanya klausul sepihak yang merugikan.

YLKI memandang kebijakan Kuota Internet Tak Hangus akan mendorong operator telekomunikasi menghadirkan sistem yang lebih transparan. Pelanggan diharapkan memperoleh pilihan mengenai pemanfaatan sisa kuota yang masih dimiliki sehingga penggunaan layanan menjadi lebih adil.

PT Mitra Mortar indonesia

Putusan MK Perkuat Perlindungan Konsumen Digital

Selain mengatur penggunaan sisa paket data, Mahkamah juga menekankan bahwa penyusunan formula tarif jasa telekomunikasi harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tarif tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Niti menilai hak konsumen merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun perusahaan penyedia jasa. Karena itu, putusan MK diharapkan menjadi awal reformasi yang lebih luas dalam perlindungan konsumen di sektor digital.

Ia menegaskan setiap biaya yang telah dibayarkan pelanggan seharusnya memberikan manfaat yang sebanding. Dengan adanya kebijakan Kuota Internet Tak Hangus, masyarakat memiliki kepastian hukum bahwa sisa paket data tidak serta-merta hilang tanpa mekanisme yang jelas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memerintahkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2026.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix. Mereka menilai praktik penghangusan paket data selama ini merugikan pelanggan karena kuota yang sudah dibeli tidak bisa dimanfaatkan secara penuh.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan