OJK Panggil Kredivo Usai Ramai Dugaan Pelecehan Seksual dalam Penagihan Utang

0
19
OJK Panggil Kredivo Usai Ramai Dugaan Pelecehan Seksual dalam Penagihan Utang
OJK Panggil Kredivo Usai Ramai Dugaan Pelecehan Seksual dalam Penagihan Utang (Foto: OJK/Shutterstock)
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menyusul dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Langkah OJK Panggil Kredivo ini diambil setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut petugas penagihan diduga melakukan tindakan tidak patut bernuansa pelecehan seksual terhadap penunggak utang.

Dalam pertemuan yang digelar Kamis, 23 Juli, OJK meminta penjelasan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal perusahaan, langkah penanganan yang telah ditempuh, serta rencana perbaikan untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari. Dari penjelasan awal, diketahui konsumen bersangkutan adalah pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman online yang menjadi objek perkara merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan di lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK Panggil Kredivo dan Tegaskan Tanggung Jawab Penagihan

OJK menegaskan penyelenggara usaha jasa keuangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga atas nama perusahaan. Etika penagihan dan kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan diatur secara khusus dalam regulasi OJK mengenai pelindungan konsumen. OJK mengingatkan penggunaan perusahaan penagihan tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses penagihan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku.ojk.go+3

Sehubungan dengan kasus ini, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal yang komprehensif, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, dan pemantauan terhadap perusahaan penagihan. Dalam konteks penguatan tata kelola tersebut, pemanggilan OJK Panggil Kredivo menjadi sinyal agar pelaku usaha jasa keuangan memperketat pengawasan atas mitra penagihan.

PT Mitra Mortar indonesia

OJK turut menginstruksikan perusahaan untuk meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat. Saat ini OJK masih melakukan pendalaman atas perkara dengan menelaah dokumen kerja sama, hasil investigasi internal, dan kebijakan penagihan yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan