Kebijakan blokir akun anak mulai diberlakukan pemerintah sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini menargetkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, terutama pada platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan untuk melakukan blokir akun anak yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya ancaman di dunia maya yang menyasar anak-anak. Ia menyebutkan, berbagai risiko seperti paparan konten negatif, perundungan daring, hingga penipuan digital semakin sulit dihindari tanpa intervensi negara.
Menurutnya, penerapan blokir akun anak bukan semata pembatasan, melainkan bentuk perlindungan agar anak-anak tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka. Pemerintah juga ingin memastikan orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian di tengah kompleksitas algoritma platform digital.
Tahapan Implementasi dan Platform Sasaran
Penerapan kebijakan blokir akun anak dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan fokus pada platform digital dengan tingkat interaksi tinggi dan potensi risiko besar, khususnya media sosial dan layanan jejaring.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform tersebut diwajibkan melakukan penyesuaian sistem untuk mendeteksi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang teridentifikasi milik anak di bawah batas usia yang ditentukan. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi untuk menambah atau menyesuaikan daftar platform di tahap berikutnya.
Upaya Ciptakan Ruang Digital Aman
Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan adaptasi dari berbagai pihak, baik penyedia layanan digital maupun masyarakat. Meski demikian, langkah blokir akun anak dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
Meutya menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di dunia digital, khususnya di luar negara-negara Barat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi penguatan literasi digital sekaligus perlindungan generasi muda.
Selain itu, kebijakan blokir akun anak juga diharapkan mampu mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang yang ramah anak. Dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan teknologi dapat ditekan.





