Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Perangi Judi Online, Menkominfo Sebut Penurunan Akses Situs Judol Capai 50 Persen

Perangi Judi Online, Menkominfo Sebut Penurunan Akses Situs Judol Capai 50 Persen

0
Perangi Judi Online, Menkominfo Sebut Penurunan Akses Situs Judol Capai 50 Persen (Dok Foto: Kominfo)

Pemerintah terus gencar memberantas judi online. Hingga kini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah berhasil mengurangi akses masyarakat ke situs judi online (Judol) hingga 50 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa penurunan akses ini adalah hasil dari intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

“Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2024, intervensi Satgas berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online hingga 50 persen,” jelasnya saat acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo yang diadakan di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Penurunan Jumlah Deposit Masyarakat yang Bermain Judi Online

Menteri Budi Arie juga menyampaikan bahwa jumlah deposit masyarakat pada situs judol saat ini turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun. Menurutnya, data ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas judi online telah memberikan hasil yang signifikan.

“Ini adalah pencapaian yang membanggakan, kita harus memberi apresiasi kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menkominfo menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan pengurangan akses masyarakat ke situs judi online hingga 80 persen dengan jumlah deposit turun menjadi Rp45,79 triliun.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menginstruksikan agar sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan target masyarakat luas melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.

“Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online,” tambahnya.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.

Pemblokiran Akun dan Rekening Terkait

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Untuk masalah penyusupan konten dan situs judi online di situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.

Kementerian Kominfo juga telah mengidentifikasi kata kunci atau keyword yang terkait dengan judi online. Sebanyak 20.595 keyword telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani.

“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tambah Menteri Budi Arie.

Exit mobile version