Rumah bersubsidi yang dibangun dengan bantuan dari pemerintah dengan tujuan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat terus akan ditingkatkan. Jika hingga 2018 pemerintah mampu membangun 1 juta rumah subsidi dari target 1.132.621 unit, maka di tahun ini pemerintah menaikkan target pembangunan rumah subsidi hingga 1,25 juta unit.
Namun seiring peningkatan target rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini, juga ikut meningkatkan harga jual MBR mulai dari mulai 3% sampai 7,5%
Sepeti diketahui, pemerintah menunjuk Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana proyek rumah yang dibandrol dengan kisaran harga Rp 150-170 jutaan ini. Hingga tahun lalu Kementerian PUPR telah mengeluarkan dana hingga Rp10,39 triliun guna membangun rumah subsidi. Subsidi pemerintah mula dari skema FLPP seperti memberikan uang muka ringan hingga 1 persen, subsidi selisih bunga KPR hingga hanya 5 persen, dan masa cicilan sampai 20 tahun.
Khalawi Abdul Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan jika peraturan menteri ini diperkirakan mulai 5 Juli 2019. Realisasinya 15 hari setelah Peraturan ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, tanggal 20 Juni.