Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada tambahan alokasi impor bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) untuk industri gula rafinasi pada 2026. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai impor 150.000 ton GKM yang akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan volume bahan baku untuk industri gula rafinasi tahun ini tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan kebijakan maupun penambahan kuota impor untuk kebutuhan industri pengguna.
Menurut Febri, realisasi impor GKM untuk bahan baku GKR pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi yang diberikan. Namun, alokasi bahan baku untuk industri tersebut justru mengalami penurunan pada 2026. Salah satu pertimbangannya adalah adanya reformulasi produk di sejumlah industri setelah pemerintah menerapkan kebijakan terkait pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).
Tata Kelola Gula Kristal Diperketat
Kemenperin menjelaskan bahwa komoditas Gula Kristal termasuk barang dalam pengawasan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Keppres Nomor 57 Tahun 2004 yang mengatur tiga jenis gula, yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).
Pengaturan terhadap Gula Kristal juga diperkuat sejak 2024 melalui Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Regulasi ini memberikan ruang bagi perusahaan gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku produksi GKR.
Namun, GKR yang dihasilkan memiliki jalur distribusi khusus. Produk tersebut hanya dapat disalurkan kepada industri pengguna untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku maupun bahan penolong dalam proses produksi.
Febri menegaskan ketentuan itu dibuat untuk menjaga tata kelola Gula Kristal sekaligus mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumen umum. Pemerintah melalui Kemenperin juga menyatakan akan terus mengawasi pengelolaan komoditas tersebut agar distribusinya sesuai dengan peruntukan.
Dengan aturan tersebut, Gula Kristal rafinasi tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri dan tidak ditujukan bagi konsumsi langsung masyarakat.







