Pemerintah terus mencermati pergerakan harga kedelai di pasar dalam negeri guna memastikan stabilitas pasokan bagi industri tahu dan tempe. Hingga pertengahan April 2026, harga kedelai dinilai masih berada dalam batas wajar dan belum melampaui ketentuan yang telah ditetapkan melalui Harga Acuan Penjualan (HAP).
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa koordinasi dengan para importir terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan harga kedelai agar tidak melonjak tajam, mengingat komoditas tersebut menjadi bahan baku utama bagi pelaku usaha kecil di sektor pangan.
Menurut Ketut, kenaikan harga memang terjadi, namun skalanya masih relatif terkendali. Pemerintah menilai kondisi tersebut belum mengganggu stabilitas pasar maupun daya beli para perajin tahu dan tempe. “Pergerakannya masih dalam kategori wajar dan sesuai dengan ketentuan harga acuan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Bapanas bersama Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di sejumlah wilayah menunjukkan variasi. Di DKI Jakarta, harga berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram. Sementara itu, rata-rata di Pulau Jawa tercatat sekitar Rp10.555 per kilogram.
Di luar Jawa, fluktuasi harga terlihat lebih tinggi. Wilayah Sumatera mencatat rata-rata harga sekitar Rp11.450 per kilogram, sedangkan Sulawesi berada di kisaran Rp11.113 per kilogram. Untuk kawasan Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan, harga relatif stabil dengan rata-rata masing-masing sekitar Rp10.550 dan Rp10.908 per kilogram.
Pemerintah Tegaskan Batas Harga dan Siapkan Intervensi
Meski terdapat beberapa daerah yang mencatat harga mendekati Rp12.000 per kilogram, seperti di Aceh dan Sumatera Utara, pemerintah memastikan angka tersebut masih dalam koridor kebijakan. Regulasi terkait harga kedelai sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, HAP untuk kedelai lokal di tingkat konsumen atau pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kilogram. Sementara untuk kedelai impor, batas atasnya mencapai Rp12.000 per kilogram, dengan asumsi harga di tingkat importir berada di kisaran Rp11.500 per kilogram.
Ketut menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Sanksi yang disiapkan mencakup pembekuan hingga pencabutan izin bagi distributor maupun importir yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan stabilitas pasar. Pemerintah juga meminta seluruh pihak dalam rantai distribusi untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah situasi yang sensitif.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan akan melakukan intervensi apabila harga kedelai di tingkat pengrajin melampaui ambang batas yang telah ditentukan. Langkah tersebut dapat berupa operasi pasar maupun penyesuaian kebijakan distribusi.





