Banyak orang nekat membeli properti hanya karena harganya terlihat miring, tanpa mengecek apakah itu properti bermasalah atau tidak. Padahal, kasus-kasus seperti sengketa lahan, sertifikat ganda, atau properti tidak sesuai izin bisa bikin pusing bertahun-tahun. Sebelum tanda tangan apa pun, penting memastikan properti tersebut aman. Apalagi tren investasi tanah terus naik, sehingga semakin banyak pula risiko properti bermasalah yang beredar di pasar. Dengan langkah yang tepat, pembeli bisa menghindari jebakan yang bikin rugi besar dan memastikan properti tersebut bukan bagian dari kategori properti bermasalah yang sering menjerat investor pemula.
Cara Mengecek Legalitas dan Dokumen dengan Benar
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek legalitas dokumen. Ini fondasi paling dasar sebelum membahas lokasi atau harga. Mulailah dari:
1. Cek Sertifikat ke BPN
Mintalah penjual menunjukkan sertifikat asli, lalu cocokkan dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke kantor BPN. Di sini bisa terlihat apakah sertifikatnya sah, pernah dipalsukan, atau sedang dalam proses sengketa.
2. Pastikan Nama Pemilik Sesuai Identitas
Kadang properti dijual oleh pihak ketiga yang tidak punya kuasa. Cocokkan nama di sertifikat dengan KTP pemilik. Jika berbeda, tanyakan surat kuasa jualnya.
3. Perhatikan Jenis Sertifikat
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah yang paling aman. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) punya masa berlaku dan harus diperpanjang. Sementara girik, petok D, atau surat desa hanya aman jika sudah diajukan proses peningkatan hak ke sertifikat resmi.
4. Cek IMB atau PBG untuk Bangunan
Jika yang dibeli berupa rumah atau ruko, pastikan bangunan punya izin sesuai peraturan terbaru. Bangunan tanpa izin bisa dianggap ilegal dan suatu hari bisa bermasalah dengan pemerintah daerah.
Cek Kondisi Lapangan dan Potensi Sengketa
Cek lokasi langsung wajib dilakukan, karena ada banyak hal yang tidak terlihat di dokumen.
1. Tanyakan Riwayat Lahan ke Tetangga Sekitar
Orang sekitar biasanya tahu apakah tanah pernah disengketakan, apakah ada konflik keluarga, atau ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
2. Periksa Batas Tanah Secara Fisik
Pastikan titik patok jelas dan sesuai peta di sertifikat. Banyak kasus patok bergeser atau ukurannya berbeda dengan yang tertulis.
3. Perhatikan Akses Jalan
Banyak properti terlihat murah karena akses jalan masih sengketa atau bukan jalan umum. Jika akses melewati tanah orang lain, pastikan ada surat izin resmi.
4. Cek Risiko Bencana dan Zonasi
Beberapa daerah masuk zona merah banjir, rawan longsor, atau tidak boleh dibangun. Anda bisa mengecek zonasi melalui dinas tata ruang daerah.
Langkah Tambahan agar Pembelian Semakin Aman
Gunakan jasa notaris/PPAT tepercaya. Mereka akan mengecek detail yang mungkin terlewat.
Hindari pembayaran penuh di awal. Lebih aman lakukan bertahap, terutama jika dokumen masih proses validasi.
Minta kuitansi dan perjanjian tertulis. Ini penting sebagai bukti jika terjadi perselisihan.
Mengecek tanah atau properti itu bukan sekadar melihat harga dan lokasi. Dengan sedikit ketelitian, pembeli bisa terhindar dari risiko membeli properti yang menimbulkan masalah jangka panjang. Langkah-langkah pengecekan di atas cukup sederhana, tetapi dampaknya besar untuk menjaga investasi tetap aman. Jika dilakukan dengan benar, proses pembelian akan jauh lebih tenang dan tidak lagi menakutkan.





