Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru terkait pajak marketplace tidak menghadirkan pungutan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan yang dilakukan murni pada sistem pemungutan, bukan pada besaran tarif. Artinya, UMKM tetap dikenakan pajak seperti yang selama ini berlaku, dan bukan dikenakan tambahan beban. Penyesuaian ini bertujuan agar ekosistem digital, khususnya sektor perdagangan daring, semakin tertib dalam pelaporan dan penyetoran pajak.
“Kami tidak menciptakan pajak baru. Justru kami ingin menyederhanakan prosesnya. Marketplace kami libatkan agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajibannya,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
UMKM Tetap Diuntungkan dengan Ambang Batas yang Jelas
Dalam skema baru pajak marketplace ini, pendapatan UMKM tetap mendapat perlindungan ambang batas. Usaha dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang memperoleh penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5 persen. Adapun mereka yang sudah melebihi batas tersebut akan dikenai tarif pajak normal berdasarkan ketentuan pasal 17, yakni 22 persen untuk badan usaha, dan tarif progresif bagi individu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, menurut Hestu, justru akan memberi kemudahan bagi UMKM dalam menyetorkan kewajiban perpajakannya tanpa harus repot mengurus sendiri.
Pemerintah memastikan tak ada permintaan dokumen tambahan dari merchant maupun pihak marketplace. Pelaku usaha yang penghasilannya di bawah Rp500 juta cukup menyampaikan surat pernyataan agar terhindar dari pemungutan otomatis. Di sisi lain, marketplace hanya bertugas memotong dan menyetorkan pajak dari merchant yang telah memenuhi ambang batas.
“Ini hanya soal mekanisme. Dengan keterlibatan marketplace, justru proses jadi lebih tertib dan transparan,” pungkas Hestu.