Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang. Aturan ini ditetapkan untuk mengatur penjualan produk tembakau dengan lebih ketat, guna memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan aturan yang berlaku mulai Selasa (30/7/2024), terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh produsen, importir, dan distributor produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketentuan Utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
Pertama, Pasal 431 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka harus mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi atau diimpor. Hasil pengujian tersebut harus dilaporkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Pengujian ini harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan teknologi yang memenuhi standar peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 432 ayat 1 melarang penggunaan bahan tambahan dalam produksi produk tembakau dan rokok elektronik kecuali jika terbukti secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri. Pengujian dan verifikasi penggunaan bahan tambahan ini dilakukan di laboratorium terakreditasi sebelum dan selama produk beredar di pasaran. Produsen yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Ketiga, Pasal 433 ayat 1 menetapkan bahwa rokok putih mesin harus dikemas minimal 20 batang per kemasan. Selain itu, tembakau iris tidak boleh dikemas lebih dari 50 gram per kemasan, sementara cairan nikotin dalam rokok elektronik dengan sistem tertutup tidak boleh lebih dari 2 mililiter per cartridge dan maksimal 2 cartridge per kemasan. Rokok elektronik dengan sistem terbuka hanya boleh mengemas cairan nikotin dalam kemasan 10 dan 20 mililiter.
Larangan Penjualan Rokok Eceran dan Penempatan Produk
Keempat, Pasal 434 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil juga dilarang. Penjualan eceran satuan per batang hanya diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik. Penempatan produk di area strategis seperti pintu masuk dan keluar, atau dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang. Selain itu, penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang kecuali jika ada verifikasi umur.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik, serta memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif yang tegas.