Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Skema KPR 35 Tahun: Terobosan Positif untuk Pertumbuhan Industri Properti Indonesia

Skema KPR 35 Tahun: Terobosan Positif untuk Pertumbuhan Industri Properti Indonesia

0
Skema KPR 35 Tahun: Terobosan Positif untuk Pertumbuhan Industri Properti Indonesia (Dok Foto: Trenasia)

Pelaku industri properti di Indonesia sangat senang menyambut rencana Kementerian PUPR untuk mengimplementasikan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.

Johann Boyke Nurtanio, Country Director Ray White (Indonesia), secara penuh mendukung rancangan skema KPR ini yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Inisiatif dari pemerintah dengan membuat skema KPR dengan tenor 35 tahun merupakan langkah yang sangat positif. Selain memberikan solusi bagi masyarakat dalam memiliki rumah sendiri, skema ini juga akan mendorong pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” ujar Johann.

Skema bunga flat 35 tahun, terinspirasi dari keberhasilan skema KPR di Jepang, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki keberanian untuk terus berinovasi dalam mendukung pemilikan rumah. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Dampak Positif Bagi Industri Properti di Indonesia

Menurut Johann, skema KPR dengan jangka waktu 35 tahun ini akan memberikan dorongan besar bagi industri properti dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar perumahan secara keseluruhan.

Dengan menerapkan skema ini, diharapkan bahwa akan terjadi peningkatan aktivitas transaksi di sektor properti, yang pada gilirannya memberikan kepastian dan stabilitas dalam pembiayaan perumahan.

Komitmen kami untuk mendukung langkah-langkah progresif ini memiliki tujuan menciptakan ekosistem perumahan yang lebih sehat dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, seperti yang diungkapkan Johann.

Rencana Kementerian PUPR untuk menerapkan skema KPR dengan jangka waktu hingga 35 tahun adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan KPR yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat memiliki rumah sendiri.

Meskipun kepastian jangka tenor selama 35 tahun masih dalam tahap pembahasan, pemerintah optimis bahwa tahun ini akan melihat pelaksanaan pilot project setelah pengusulan skema ini selesai di Kementerian Keuangan.

Program KPR bunga flat 35 tahun menjadi modifikasi terbaru dari penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Upaya pemerintah ini sejalan dengan komitmen untuk menekan angka backlog pemilikan rumah, yang mencapai 12,71 juta rumah tangga berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021.

Untuk mencapai target zero backlog pada tahun 2045, pemerintah perlu menyediakan sekitar 1,5 juta rumah layak huni setiap tahun. Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) flat 35 tahun menjadi elemen kunci untuk mewujudkan visi tersebut, memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia agar dapat memiliki rumah impian dengan lebih mudah.

Dengan adanya skema ini, diharapkan terjadi peningkatan aktivitas transaksi di sektor properti, memberikan kepastian dan stabilitas dalam pembiayaan perumahan. Seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah progresif ini demi menciptakan ekosistem perumahan yang lebih sehat dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version