Dewan Arsitek Indonesia (DAI) bentukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai Organisasi Profesi mengemban amanah membantu pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan profesi Arsitek termasuk menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek, dan melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan pada profesi Arsitek dan pengguna jasa Arsitek. Karena itu, kehadiran DAI yang sudah lama dinantikan menjadi stimulus atas semakin tumbuh dan berkembangnya profesi Arsitek di Indonesia.
Pentingnya kehadiran DAI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengukuhkan sembilan orang DAI di Jakarta, Kamis (3/12/2020). Semua anggota DAI ini telah diseleksi oleh Panel Ahli Seleksi dan merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi. Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang kemudian diperkuat di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kehadiran 9 DAI diharapkan menjadi langkah untuk menjadikan Arsitek Indonesia yang berintegritas dan berdaya saing tinggi yang pada akhirnya akan membuahkan hasil atas kemajuan peradaban Indonesia. DAI hadir demi Bangsa dan Negara dalam pelayanan profesi Arsitek untuk rakyat Indonesia dan dunia.
Berikut sembilan anggota DAI tersebut.
- Aswin Indraprastha;
- Bambang Eryudawan;
- Didi Haryadi;
- Gunawan Tjahjono;
- Karnaya;
- Lana Winayanti;
- Sonny Sutanto;
- Stevanus J. Manahampi; dan
- Yuswadi Saliya.