
Peredaran Kosmetik Ilegal kembali menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah lembaga tersebut menemukan jutaan produk yang tidak memenuhi ketentuan dalam operasi pengawasan nasional sepanjang Mei 2026. Nilai ekonomi dari barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp35,8 miliar, menunjukkan bahwa praktik distribusi produk kecantikan ilegal masih menjadi tantangan besar di tengah pesatnya pertumbuhan industri kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, intensifikasi pengawasan dilakukan pada 11-22 Mei 2026 dengan menyasar sarana produksi, distribusi, hingga berbagai platform digital. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.205 item atau sekitar 2.127.765 pieces kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
Mayoritas temuan berasal dari produk tanpa izin edar yang mencapai sekitar 86,8 persen dari keseluruhan barang yang diamankan. Sementara itu, lebih dari 90 persen produk yang melanggar ketentuan diketahui merupakan kosmetik impor.
BPOM Perketat Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal
Taruna menjelaskan tingginya permintaan produk kecantikan membuat Peredaran Kosmetik Ilegal semakin mudah memanfaatkan celah distribusi. Industri skincare dan kosmetik sendiri masih menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif untuk melindungi konsumen.
Selama operasi berlangsung, BPOM memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi. Hasilnya, sebanyak 128 sarana atau sekitar 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang sebesar Rp27,6 miliar, disusul Bogor senilai Rp4,6 miliar dan Jakarta sekitar Rp2,3 miliar. Terhadap seluruh produk yang melanggar, BPOM mengambil berbagai langkah, mulai dari penarikan barang, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penghentian impor.
Selain pengawasan lapangan, BPOM juga memperkuat patroli siber untuk menekan Peredaran Kosmetik Ilegal melalui perdagangan elektronik.
Pengawasan Digital Diperkuat untuk Lindungi Konsumen
Dalam patroli dunia maya, BPOM memeriksa 9.617 tautan penjualan dan menemukan 9.042 tautan atau sekitar 94,02 persen menawarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan. Sebagian besar pelanggaran berupa kosmetik tanpa izin edar, diikuti produk yang mengandung bahan berbahaya serta penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah merekomendasikan penghapusan tautan penjualan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Taruna menilai peningkatan jumlah temuan bukan berarti pelanggaran semakin tidak terkendali, melainkan menunjukkan efektivitas pengawasan yang terus meningkat. Dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang menemukan sekitar 205 ribu pieces kosmetik ilegal, jumlah temuan tahun ini meningkat signifikan. Menurutnya, kemampuan identifikasi modus pelanggaran yang semakin baik, ditambah kolaborasi lintas lembaga, membuat upaya pemberantasan Peredaran Kosmetik Ilegal semakin efektif dalam melindungi masyarakat.




