Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Kosmetik Ilegal Serbu Indonesia, BPOM dan Satgas Tingkatkan Pengawasan

Kosmetik Ilegal Serbu Indonesia, BPOM dan Satgas Tingkatkan Pengawasan

0
Kosmetik Ilegal Serbu Indonesia, BPOM dan Satgas Tingkatkan Pengawasan (Dok Foto: Kemendag)

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memamerkan hasil operasi produk kosmetik ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada Senin, 30 September. Produk-produk tersebut merupakan hasil razia dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, selama periode Juni hingga September 2024.

Dalam pengungkapan ini, kosmetik impor yang berhasil disita terdiri dari 970 jenis dengan total 415.035 item, bernilai ekonomi sebesar Rp11,45 miliar. Sebagian besar kosmetik tersebut masuk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Produk-produk ini terutama berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Mendag dan BPOM Tingkatkan Pengawasan Produk Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pihaknya, bersama BPOM, semakin memperketat pengawasan terhadap produk impor ilegal. BPOM bertindak sebagai koordinator dalam penanganan kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah guna mengurangi peredarannya di Indonesia.

“Kami akan memusnahkan produk kosmetik ilegal ini demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk ilegal,” tegas Zulkifli Hasan. Ia menambahkan bahwa Satgas secara khusus memfokuskan pengawasan pada tujuh produk, termasuk kosmetik. Keluhan dari pelaku industri dalam negeri terkait serbuan kosmetik impor tanpa izin turut mendorong upaya ini.

Produk kosmetik ilegal ini, selain merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan, juga merusak pasar industri kecantikan dalam negeri, ujar Zulkifli.

Bahaya Kosmetik Ilegal Bagi Kesehatan dan Pasar Lokal

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa peredaran kosmetik ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan konsumen, tetapi juga berdampak buruk bagi pasar produk lokal yang sudah sesuai standar hukum. Ia mengapresiasi sinergi antara BPOM dan Satgas dalam upaya pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah masuknya kosmetik ilegal ke Indonesia. Taruna juga mengimbau agar para pelaku industri lokal mematuhi regulasi, sementara masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menegaskan bahwa pelanggar ketentuan bisa diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Satgas akan terus berkoordinasi untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” tambah Rusmin.

Pengamanan kosmetik impor ilegal ini merupakan salah satu tugas Satgas sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose empat kali. Pada ekspose pertama di 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, ditemukan pakaian, aksesori, mainan anak, hingga elektronik dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Ekspose kedua dilakukan di KPPBC Cikarang, Bekasi, pada 6 Agustus 2024, dengan temuan barang seperti tekstil, kosmetik, alas kaki, dan elektronik bernilai Rp41,19 miliar. Selanjutnya, ekspose ketiga pada 19 Agustus 2024 diikuti dengan pemusnahan barang ilegal, termasuk mesin, ponsel, elektronik, hingga minuman beralkohol dengan total nilai Rp20,23 miliar. Ekspose keempat diadakan pada 23 September di Tangerang, dengan temuan karpet senilai Rp10 miliar.

Exit mobile version