Berempat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berusaha agar para pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pengusaha memiliki kemampuan berunding yang mumpuni. Memiliki kemampuan yang baik dalam berunding dinilai penting oleh Kemnaker karena dinilai dapat mendorong kedua belah pihak memiliki budaya dialog sosial.
Program Training of Trainers (ToT) pun menjadi upaya Kemnaker dalam meningkatkan kemampuan berunding SP/SB dan pengusaha di Indonesia.
“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka, dan saling percaya antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Utamakan dialog sosial dalam menyelesaikan permasalahan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (1/5).
Dengan mengedepankan dialog sosial, Hanif pun berharap hal itu dapat mendorong tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Menurut data dari Kemnaker, pada 2015 terdapat 13.210 perusahaan yang mendaftarkan PKB, 2016 bertambah menjadi 13.371, dan pada 2017 menjadi 13.829 perusahaan.
Kemnaker terus berupaya mendorong agar perusahaan memiliki PKB karena bila melihat data World Bank, tingkat kepuasan pekerja di perusahaan itu akan tinggi, yakni mencapai 96%, sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4%.
PKB sendiri dianggap penting karena dapat menjadi acuan antara pengusaha dan pekerja dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.
Menurut Hanif, selama ini pemerintah terus berupaya mengakomodasi aspirasi, tuntutan dan usulan pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Di sisi lain, pemerintah pun tak melupakan masukan dan saran dari berbagai kalangan pengusaha.
“Kita terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun, dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan, dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja,” terang Hanif.