Ekspor Gas ke Singapura mulai dikurangi pemerintah Indonesia pada Sabtu (24/10/2026) untuk menjaga ketersediaan energi bagi kebutuhan domestik, terutama sektor kelistrikan. Penyesuaian pasokan ini dilakukan dengan mengalihkan sebagian gas dari Natuna ke Batam serta mengurangi pengiriman gas dari Sumatra ke Singapura.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengalihan gas dari Natuna ke dalam negeri dilakukan melalui jalur pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam. Volume yang dialihkan mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari untuk mendukung kebutuhan PLN Batam.
Selain itu, pemerintah mengurangi pasokan gas dari Sumatra yang selama ini dikirim melalui pipa TGI. Pengurangan tersebut mencapai 16 juta standar kaki kubik per hari dan berkaitan dengan kebutuhan listrik di Batam, Bintan, serta Sumatra.
Menurut Djoko, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1), yang menegaskan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. SKK Migas juga akan memantau perkembangan penyaluran gas setiap hari untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan.
Sebelum penerapan kebijakan tersebut, Djoko telah menjelaskan bahwa penyesuaian hanya menyasar pengiriman gas ke Singapura. Ia menyebut tidak ada pemangkasan ekspor ke negara tetangga lainnya karena jalur pipa yang digunakan dalam kebijakan ini memang terhubung ke Singapura.
Ekspor Gas ke Singapura Dikurangi di Tengah Isu Ketahanan Energi
Rencana penyesuaian ekspor gas sebenarnya telah disampaikan pemerintah beberapa hari sebelumnya. Pada 21 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penghentian ekspor gas ke negara tetangga.
Pernyataan tersebut muncul di tengah dinamika geopolitik global yang masih memanas dan meningkatnya perhatian terhadap ketahanan energi nasional. Pemerintah menilai pemenuhan kebutuhan domestik perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan ekspor energi.
Bahlil juga mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kemampuan negara menghadapi berbagai tekanan. Dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026), ia menegaskan bahwa kebijakan kementerian perlu diterjemahkan untuk mendukung ketahanan nasional.
Dengan dimulainya pengurangan Ekspor Gas ke Singapura, pemerintah berupaya memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga. Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dipantau, terutama untuk melihat kecukupan pasokan bagi wilayah yang membutuhkan tambahan gas.
Langkah tersebut juga menandai penekanan pemerintah pada pemanfaatan sumber daya energi nasional untuk kebutuhan domestik di tengah ketidakpastian global.
