
Kemenperin mempercepat Modernisasi Industri Agro melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026. Program tersebut menyasar industri hasil hutan dan perkebunan dengan tujuan meningkatkan produktivitas, efisiensi, kapasitas produksi, serta daya saing pelaku usaha.
Sosialisasi program dilakukan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada pelaku industri di Bogor. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menjelaskan mekanisme pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), penggunaan mesin produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan restrukturisasi mesin menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional. Menurutnya, pembaruan peralatan produksi dapat meningkatkan kemampuan industri sekaligus memperkuat keterkaitan antara sektor hulu dan hilir.
“Restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas, serta daya saing industri,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, 21 September.
Modernisasi Industri Agro Fokus pada Teknologi dan Nilai Tambah
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menilai pembaruan teknologi perlu berjalan bersama diversifikasi produk. Khusus industri hasil hutan dan perkebunan, modernisasi fasilitas produksi dinilai penting agar perusahaan mampu mempertahankan efisiensi sekaligus menghadapi perubahan kebutuhan pasar.
Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan R.R. Citra Rapati menambahkan bahwa program tersebut dirancang untuk mendorong pelaku usaha memperbarui teknologi produksinya. Dengan fasilitas yang lebih modern, industri diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, produktivitas, kualitas produk, serta nilai tambah.
Proses pendaftaran Modernisasi Industri Agro dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas. Perusahaan diminta memastikan data usaha, laporan produksi, dan INDI 4.0 telah tersedia sebelum mengajukan permohonan.
Untuk 2026, pendaftaran industri prioritas berlangsung pada 21–27 September, sedangkan pendaftaran umum dibuka 28 September hingga 13 November 2026.
Mesin Dalam Negeri dan Industri Hijau Diperkuat
Pemerintah juga mendorong Modernisasi Industri Agro melalui peningkatan penggunaan mesin produksi buatan dalam negeri. Kemenperin melihat kemampuan industri permesinan nasional semakin berkembang sehingga kebutuhan sektor agro dapat dipenuhi melalui kolaborasi antara produsen mesin dan industri pengguna.
Aspek lingkungan turut menjadi bagian dari program. Modernisasi diarahkan untuk meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, mengurangi dampak lingkungan, serta mendorong ekonomi sirkular. Kebijakan TKDN juga disederhanakan agar pemanfaatan produk dalam negeri semakin luas.
Dalam pelaksanaannya, Modernisasi Industri Agro mensyaratkan pembelian mesin dengan nilai minimal Rp300 juta. Program ini menargetkan reimbursement Rp3,2 miliar untuk sedikitnya empat industri, dengan batas maksimal Rp1 miliar bagi setiap perusahaan.
Sebelum bantuan diberikan, calon peserta harus melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, evaluasi Tim Teknis, hingga penetapan penerima dan pencairan. Kelengkapan dokumen dan validitas data menjadi faktor penting agar seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan.




