Pengusaha dan Pekerja Kompak, RUU Ketenagakerjaan Tak Disusun Sepihak

0
69
Pengusaha dan Pekerja Kompak, RUU Ketenagakerjaan Tak Disusun Sepihak
Pengusaha dan Pekerja Kompak, RUU Ketenagakerjaan Tak Disusun Sepihak (Foto Ilustrasi, Tenaga Kerja di Pabrik/Flickr, Asrian Mirza)
Pojok Bisnis

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dipastikan akan dilakukan secara bersama antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja sebelum nantinya disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun fondasi kebijakan yang lebih inklusif sekaligus merespons berbagai tantangan di sektor ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh substansi perlu dibahas secara mendalam melalui dialog yang konstruktif antara pelaku usaha dan perwakilan pekerja.

Ia menekankan, pendekatan kolaboratif tersebut bertujuan agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mudah diterapkan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan.

Kesepakatan untuk mengedepankan dialog ini mengemuka dalam forum Halal Bihalal yang digelar Apindo di Jakarta, yang turut dihadiri unsur pemerintah serta pimpinan serikat pekerja. Forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan terkait arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

PT Mitra Mortar indonesia

Shinta juga menilai hubungan antara pengusaha dan pekerja seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang saling berseberangan. Dalam praktiknya, keduanya berada dalam satu ekosistem yang saling bergantung dan membutuhkan keseimbangan kepentingan.

Di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya produksi, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian geopolitik, ia menilai sinergi antara pengusaha dan pekerja menjadi semakin krusial. Melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dilakukan bersama, diharapkan lahir solusi yang mampu menjawab tantangan tersebut secara kolektif.

Dialog Sosial Jadi Kunci Penyusunan Regulasi

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mendorong agar komunikasi antara kedua pihak dilakukan secara setara dan berkelanjutan. Ia menilai, berbagai isu strategis ketenagakerjaan perlu dibahas bersama sebelum dibawa ke ranah pemerintah maupun legislatif.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga harus mencakup reformasi kebijakan pengupahan yang lebih adil serta penguatan sistem pengawasan tenaga kerja. Selain itu, kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi menjadi isu penting yang tidak bisa diabaikan.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam. Ia menilai penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan berkesinambungan. Pendekatan berbasis kemitraan dianggap sebagai kunci untuk menghasilkan regulasi yang adaptif dan seimbang.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif inisiatif dialog yang melibatkan berbagai pihak tersebut. Ia menegaskan bahwa parlemen mendukung proses penyusunan kebijakan yang terbuka serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu memperhatikan aspirasi semua pihak agar kebijakan yang dihasilkan tidak memicu polemik seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Regulasi yang lahir diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan